PBG Belum Terbit, Videotron Sudah Berdiri: Izin Dasar Jalan Nasional Bukan Jawaban Akhir

Jejak Perizinan Videotron Simpang Lima Indramayu Mulai Terkuak, Pemkab Sebut Jalan Nasional dan Ada Izin Dasar

 

 

RINGSATU-INDRAMAYU-Pemasangan videotron milik PT Netlink World Indonesia di kawasan Simpang Lima/Bundaran Mangga, Kabupaten Indramayu, kembali menyisakan pertanyaan serius.

Bukan semata soal keberadaan reklame digital berukuran besar tersebut, melainkan urutan proses perizinannya.

Di satu sisi, konstruksi videotron telah berdiri di lokasi. Di sisi lain, informasi yang berkembang menyebut proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum selesai.

Lantas, bagaimana konstruksi bisa berdiri jika PBG belum diterbitkan?

Pertanyaan itu menjadi semakin menarik setelah muncul penjelasan berbeda mengenai kewenangan dan status perizinan.

Sebelumnya, persoalan videotron tersebut telah mendapat perhatian Satpol PP Indramayu. Pada 16 Oktober 2026, Kepala Satpol PP Indramayu, Opik Hidayat, menyatakan pihaknya menerima laporan mengenai reklame yang disebut belum mengantongi izin dan akan melakukan pengecekan serta koordinasi.

Perkembangan berikutnya, pada 20 Oktober 2026, Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) bersama instansi terkait disebut telah melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak pelaksana/vendor untuk memberikan klarifikasi terkait legalitas, spesifikasi teknis, tata ruang dan zonasi.

Namun kini muncul penjelasan baru.

Plt. Kasat Pol PP Indramayu, Opik Hidayat, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat tim perizinan, lokasi videotron tersebut berada pada wilayah kewenangan pemerintah pusat karena berada di ruas jalan nasional.

Menurut Opik, pihak terkait disebut telah mengantongi izin dasar.

Pernyataan tersebut tentu penting. Tetapi justru dari sinilah persoalan administrasinya perlu dibedah lebih jauh.

Pertanyaan paling mendasar bukan sekadar apakah izin dasar sudah ada.

Izin dasar yang dimaksud itu dokumen apa? Siapa yang menerbitkan? Untuk kegiatan apa? Dan apakah izin tersebut memberikan dasar hukum untuk mendirikan konstruksi videotron?

Sebab, pemanfaatan bagian jalan nasional memang memiliki mekanisme tersendiri.

Portal perizinan Kementerian Pekerjaan Umum mencantumkan bahwa pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan dapat mencakup iklan, media informasi, bangun-bangunan, hingga bangunan gedung. Pemanfaatan tersebut memiliki prosedur dan persyaratan tersendiri.

Artinya, apabila benar lokasi berada dalam ruang milik jalan nasional, memang terdapat aspek kewenangan pemerintah pusat yang harus diperhitungkan.

Tetapi hal tersebut belum otomatis menjawab persoalan PBG.

Regulasi mengenai PBG menempatkan Persetujuan Bangunan Gedung sebagai bagian dari persyaratan penyelenggaraan bangunan.

Bahkan, ketentuan yang berlaku menyatakan PBG harus dimiliki sebelum pelaksanaan konstruksi.

Sementara itu, izin atau persetujuan pemanfaatan bagian jalan berkaitan dengan penggunaan ruang jalan sesuai kewenangan penyelenggara jalan.

Dengan kata lain, secara administratif perlu dipastikan:

Apakah izin pemanfaatan jalan yang disebut sebagai “izin dasar” juga sudah mencakup seluruh persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan konstruksi?

Atau justru terdapat dokumen lain yang masih harus dipenuhi?

Inilah yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi berwenang.

Jika benar ruas tersebut merupakan jalan nasional, tentu pemerintah daerah tidak dapat begitu saja mengambil alih kewenangan pemerintah pusat.

Namun, keberadaan kewenangan pusat juga tidak berarti seluruh aspek legalitas konstruksi otomatis berada di luar pemeriksaan pemerintah daerah.

Justru harus jelas siapa melakukan apa, atas dasar dokumen apa, dan pada tahap mana masing-masing perizinan telah dipenuhi.

Termasuk persoalan reklame, tata ruang, keselamatan konstruksi, pajak daerah apabila menjadi objek pajak, serta aspek teknis lainnya.

Sebelumnya, DPMPTSP Indramayu juga disebut masih melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin dan kesesuaian pemasangan reklame tersebut.

Maka, publik patut mendapatkan penjelasan mengenai status terbaru hasil pemeriksaan tersebut.

Praktisi Hukum Dedi Adid Prayoga, S.H., menilai persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan dokumen perizinan secara keseluruhan, bukan hanya berdasarkan satu izin.

Menurutnya, apabila PBG memang belum diterbitkan sementara konstruksi sudah dilaksanakan, maka perlu diperiksa terlebih dahulu apa dasar hukum pelaksanaan konstruksi tersebut dan dokumen apa saja yang telah dimiliki pemrakarsa.

Ia menilai status jalan nasional memang penting karena menyangkut kewenangan penyelenggara jalan. Namun, aspek tersebut perlu dipisahkan dari pertanyaan mengenai persyaratan bangunan atau konstruksi.

Dalam konteks ini, Dedi menekankan pentingnya transparansi dokumen agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

“Yang harus dilihat bukan hanya ada atau tidak ada izin, tetapi izin yang mana, untuk kepentingan apa, diterbitkan oleh siapa, dan apakah seluruh persyaratan sebelum konstruksi telah dipenuhi,” demikian pokok pandangan hukum yang perlu diuji melalui dokumen resmi.

Jika ditarik dari rangkaian informasi yang berkembang, terdapat dua hal yang perlu dipertemukan.

Pertama, sebelumnya terdapat keterangan bahwa legalitas reklame tersebut masih perlu diperiksa oleh pemerintah daerah.

Kedua, kini terdapat penjelasan bahwa lokasi merupakan kewenangan pemerintah pusat karena jalan nasional dan pihak terkait disebut telah mengantongi izin dasar.

Kedua keterangan tersebut belum tentu bertentangan, karena bisa saja berbicara mengenai jenis izin dan kewenangan yang berbeda.

Tetapi justru karena itu, dokumennya perlu dibuka dan diperiksa.

Di sinilah inti investigasinya.

Bukan untuk menyatakan videotron tersebut ilegal.

Bukan pula untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

Melainkan untuk memastikan apakah seluruh tahapan administrasi dan teknis memang telah dipenuhi sebelum konstruksi berdiri.

Agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi, setidaknya terdapat beberapa dokumen yang perlu diklarifikasi kepada instansi berwenang:

1. Dokumen izin/persetujuan pemanfaatan bagian jalan nasional;

2. Status permohonan dan penerbitan PBG;

3. Dokumen teknis konstruksi videotron;

4. Persetujuan atau rekomendasi penyelenggara jalan;

5. Kesesuaian lokasi dengan ketentuan tata ruang dan zonasi reklame;

6. Legalitas penyelenggaraan reklame dan kewajiban perpajakannya;

7. Dokumen atau hasil pemeriksaan keselamatan konstruksi.

Jika seluruh dokumen tersebut lengkap, maka polemik dapat dihentikan dengan bukti.

Namun jika terdapat dokumen yang belum terpenuhi, pemerintah perlu menjelaskan apa status konstruksi yang sudah terpasang dan langkah apa yang akan dilakukan.

Keberadaan videotron di Simpang Lima bukan sekadar urusan papan reklame.

Lokasinya berada di kawasan persimpangan dengan aktivitas lalu lintas tinggi. Karena itu, legalitas dan keselamatan konstruksi menjadi kepentingan publik.

Portal Kementerian Pekerjaan Umum sendiri menempatkan pemanfaatan bagian jalan dalam kerangka pengamanan fungsi jalan, keselamatan pengguna jalan, keamanan konstruksi serta kepastian hukum perizinan.

Karena itu, pertanyaan publik saat ini sangat sederhana:

Jika PBG belum terbit, atas dasar dokumen apa konstruksi sudah berdiri?

Dan apabila jawabannya adalah karena jalan tersebut merupakan jalan nasional dan izin dasar telah dikantongi, maka pertanyaan berikutnya menjadi lebih spesifik:

Izin dasar yang dimaksud apa, siapa penerbitnya, dan apakah izin tersebut memang sudah memenuhi seluruh persyaratan sebelum pelaksanaan konstruksi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah polemik videotron Simpang Lima hanya persoalan perbedaan kewenangan administrasi, atau memang terdapat persoalan dalam urutan dan kelengkapan perizinannya. (Tim)

Comments (0)
Add Comment