OJK Tegaskan Perusahaan Modal Ventura Berizin Berada dalam Pengawasan

 

 

RINGSATU-JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perusahaan modal ventura (PMV) yang telah memperoleh izin dan terdaftar berada dalam ruang lingkup pengawasan OJK. Pengawasan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepatuhan, tata kelola, serta menangani berbagai persoalan yang muncul di industri modal ventura.

Hal tersebut disampaikan Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Aulia Fadly, dalam talkshow bertema “Saatnya Perkuat Modal Ventura” yang digelar di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal PWI Pusat Marthen Selamet Susanto, serta jajaran pengurus PWI Pusat.

“Kalau yang legal, yang sudah memiliki izin dan terdaftar, itu menjadi domain kami untuk melakukan review dan pengawasan,” kata Aulia.

Menurut Aulia, pengawasan OJK terhadap perusahaan modal ventura telah dilakukan sejak tahap awal, termasuk melalui proses fit and proper test terhadap calon pihak utama. Proses tersebut meliputi pemeriksaan dokumen, wawancara, serta penelusuran latar belakang untuk menilai integritas dan kompetensi pengurus maupun pemegang saham pengendali.

Ia menjelaskan, OJK juga telah menyiapkan berbagai regulasi dan mekanisme mitigasi guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam kegiatan usaha perusahaan modal ventura.

Namun demikian, Aulia mengakui bahwa praktik penyimpangan yang dilakukan oleh oknum tetap menjadi tantangan dalam pelaksanaan pengawasan.

“Kalau peraturannya sudah kita buat, langkah-langkah mitigasinya sudah kita buat, tapi ada penyimpangan di jalan yang disebabkan oleh oknum, ini memang menjadi tantangan buat kita semua,” ujarnya.

Kerangka pengawasan OJK terhadap sektor Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus (PVML) tidak hanya berhenti pada proses pemberian izin. Berdasarkan POJK Nomor 49 Tahun 2024, pengawasan mencakup pengawasan langsung dan tidak langsung, pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, hingga penetapan status pengawasan. Status pengawasan dapat berupa pengawasan normal, intensif, maupun khusus.

Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 10 November 2025.

Langkah penegakan kepatuhan juga ditunjukkan melalui pemberian sanksi administratif kepada pelaku industri yang melakukan pelanggaran. OJK mencatat, sepanjang Juni 2026, sebanyak 2 perusahaan modal ventura dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.

Sementara itu, pakar kebijakan ekonomi makro sekaligus Dosen Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko, menilai penguatan pengawasan perlu dilakukan tidak hanya terhadap perusahaan modal ventura, tetapi juga terhadap Perusahaan Pasangan Usaha (PPU).

Menurut Suhartoko, posisi PPU berpotensi lebih lemah ketika berhadapan dengan perusahaan modal ventura yang memiliki kekuatan modal lebih besar. Karena itu, pendampingan terhadap PPU dinilai perlu diperkuat untuk menciptakan hubungan investasi yang lebih seimbang.

“Jadi walaupun PMV itu selalu sudah memberitahukan risikonya, di sini PPU kita pada posisi yang lemah, maka pendampingan PPU-nya saya kira dari OJK harus menjadi lebih kuat,” kata Suhartoko.

Ia menilai pendampingan tersebut penting untuk memastikan perusahaan penerima investasi memperoleh perlindungan yang memadai serta memahami hak dan kewajibannya dalam hubungan dengan investor.

Penguatan pengawasan dan pendampingan diharapkan dapat menciptakan industri modal ventura yang lebih sehat, transparan, berintegritas, serta mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pertumbuhan dunia usaha dan perekonomian nasional.

Dengan demikian, keberadaan OJK sebagai regulator dan pengawas diharapkan tidak hanya memberikan kepastian dari sisi perizinan, tetapi juga memastikan kegiatan industri berjalan sesuai ketentuan, menerapkan tata kelola yang baik, serta memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para pihak yang terlibat. (Tim)

Comments (0)
Add Comment