RINGSATU-JAKARTA-Negara kembali menunjukkan taringnya dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan. Hingga tahap kedelapan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat hasil signifikan: sekitar Rp52 triliun berhasil diselamatkan dan lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan kembali dikuasai negara.
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan hasil penertiban tersebut di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pada tahap VIII, Satgas PKH menyerahkan Rp13,24 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan. Nilai tersebut berasal dari denda administratif sektor kehutanan, PNBP Kejaksaan, serta penerimaan pajak sebagai tindak lanjut penertiban.
Tak berhenti pada uang. Negara juga mengambil kembali 259.230,73 hektare kawasan hutan untuk diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, disaksikan langsung Presiden Prabowo.
Sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025, penguasaan kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit telah mencapai sekitar 6,2 juta hektare, ditambah kawasan pada sektor pertambangan.
Khusus tahap VIII, kawasan yang diserahkan terdiri atas 140.762,04 hektare sektor perkebunan, 118.256,74 hektare kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk reforestasi, serta 211,95 hektare kawasan pertambangan.
Besarnya angka tersebut menggambarkan skala penertiban yang tidak kecil. Negara bukan hanya mengejar penerimaan, tetapi juga berupaya memastikan kawasan hutan yang menjadi aset publik kembali berada dalam penguasaan negara dan dikelola sesuai aturan.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa capaian tersebut tidak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan pemerintah.
“Rp52 triliun bukan sekadar angka. Lebih dari 6,2 juta hektare bukan sekadar luas kawasan. Ini adalah kekayaan negara yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.”
Pesan tersebut menegaskan arah kebijakan pemerintah: setiap aset dan sumber daya alam yang menjadi hak negara harus memberikan manfaat nyata bagi kepentingan masyarakat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari upaya mengembalikan aset negara yang diduga dikuasai atau dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan.
Menurut Burhanuddin, ukuran keberhasilan tidak semata-mata dilihat dari besarnya uang yang berhasil diselamatkan. Pengembalian kawasan kepada negara juga menjadi bagian penting dalam memastikan kekayaan alam dapat dikelola secara tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ini bukan hanya soal berapa rupiah yang kita selamatkan, tetapi bagaimana aset negara yang dikuasai secara tidak sah dapat dikembalikan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegas Burhanuddin.
Kejaksaan bersama kementerian dan lembaga terkait, lanjutnya, akan terus mengawal hasil penertiban agar kawasan yang telah kembali dikuasai negara tidak kembali dimanfaatkan secara melanggar ketentuan.
Capaian Rp52 triliun dan 6,2 juta hektare menjadi babak penting dalam penertiban kawasan hutan. Namun, pekerjaan pemerintah belum selesai.
Tantangan berikutnya adalah memastikan kawasan yang telah kembali kepada negara benar-benar terjaga, tertib secara administrasi, tidak kembali dikuasai secara ilegal, serta mampu memberikan manfaat ekonomi dan ekologis bagi rakyat.
Dengan demikian, penertiban tidak berhenti pada seremoni penyerahan. Uang kembali ke kas negara, hutan kembali dalam penguasaan negara, dan manfaatnya harus kembali kepada rakyat. (Buyung)