RINGSATU-JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Dadan Hindayana menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan keterangan yang beredar, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional selama periode tahun 2025 hingga 2026.
Penyidik Kejaksaan Agung saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk menelusuri aliran anggaran serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan program tersebut.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak sekolah dan kelompok rentan. Karena itu, tata kelola program tersebut menjadi perhatian serius berbagai pihak agar pelaksanaannya berjalan transparan, tepat sasaran, dan akuntabel.
Sebelumnya, Presiden RI telah melakukan pergantian kepemimpinan di Badan Gizi Nasional sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan dan percepatan pelaksanaan program peningkatan gizi nasional.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara rinci nilai kerugian negara maupun kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus berlangsung dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan oleh pihak berwenang sesuai hasil proses hukum yang berjalan. (Tim)