Karhutla Jadi Sorotan Istana, Prabowo Tegaskan: Pembakaran Hutan Tak Boleh Terulang

 

 

RINGSATU-JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak boleh ada lagi pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan alasan apa pun. Penanganan karhutla harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh, sekaligus diperkuat melalui langkah pencegahan sejak dari sumber persoalan.

Penegasan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat virtual dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu sore, 16 September 2026. Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan karhutla di wilayah Kalimantan dan Sumatra, penanganan kecelakaan kapal KMP Virgo Transport 8 di Laut Jawa, pencarian delapan orang yang dilaporkan hilang di Selat Sunda, serta penanganan pascagempa di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam rapat tersebut, Presiden menekankan pentingnya mengubah pola penanganan karhutla dari sekadar pemadaman menjadi pencegahan yang dilakukan secara sistematis.

Salah satu langkah yang ditekankan adalah memperkuat pengolahan lahan tanpa bakar. Pemerintah diminta memastikan masyarakat mendapatkan dukungan berupa penyediaan alat, pendampingan, serta metode pengelolaan lahan yang tidak menimbulkan risiko kebakaran.

Presiden juga menegaskan bahwa tidak boleh ada peraturan daerah yang memberikan ruang bagi pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan izin kepala daerah.

Selain pencegahan, penegakan hukum juga menjadi perhatian serius. Setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran maupun lalai dalam mencegah terjadinya kebakaran harus ditindak sesuai ketentuan hukum.

Dalam rapat tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa terdapat lebih dari 95 korporasi yang disebut melakukan pelanggaran terkait karhutla.

Presiden meminta proses penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif, sehingga upaya pemerintah menangani karhutla tidak berhenti pada pemadaman, tetapi juga mampu mencegah terjadinya kebakaran berulang.

Selain karhutla, rapat juga membahas kecelakaan KMP Virgo Transport 8. Presiden memerintahkan agar proses pencarian dan penyelamatan korban terus dimaksimalkan.

Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap delapan orang yang dilaporkan masih hilang di wilayah Selat Sunda. Seluruh unsur terkait diminta mengoptimalkan operasi pencarian dengan mengerahkan sumber daya yang tersedia.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga diminta untuk terus memberikan informasi perkembangan penanganan kepada keluarga korban.

Presiden menekankan agar hak-hak keluarga korban dipastikan terpenuhi. Di sisi lain, investigasi terhadap kecelakaan kapal harus dilakukan secara mendalam dan objektif untuk mengetahui penyebab serta menjadi bahan evaluasi guna mencegah kejadian serupa terulang.

Agenda lainnya yang menjadi perhatian Presiden adalah penanganan pascagempa di Nusa Tenggara Timur.

Pemerintah diminta mempercepat proses pemulihan masyarakat terdampak, termasuk melalui pemberian bantuan stimulan, penyediaan hunian sementara, hingga pembangunan kembali rumah-rumah yang mengalami kerusakan.

Presiden menegaskan bahwa kehadiran pemerintah tidak hanya dibutuhkan ketika bencana terjadi, tetapi juga dalam proses pemulihan dan membangun kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana berikutnya.

“Respons pemerintah harus cepat, tetapi pada saat yang sama kesiapsiagaan dan mitigasi juga harus terus diperkuat,” demikian garis besar arahan Presiden dalam rapat tersebut.

Rapat virtual dari Istana Merdeka itu turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Melalui rapat tersebut, Presiden kembali menekankan pentingnya respons cepat terhadap setiap persoalan sekaligus membangun sistem pencegahan dan mitigasi yang lebih kuat agar bencana maupun persoalan serupa tidak terus berulang. (Sanita)

Comments (0)
Add Comment