RINGSATU-INDRAMAYU-Pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah semestinya membawa manfaat bagi masyarakat. Namun, pembangunan Jembatan Kali Kapur di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, kini menjadi sorotan setelah muncul keluhan kerusakan jalan yang diduga berkaitan dengan pengalihan arus kendaraan selama proyek berlangsung.
Puncak kekecewaan masyarakat terlihat pada Senin (2/11/2026). Ratusan warga dari wilayah Kecamatan Kedokan Bunder mendatangi lokasi proyek untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut kepastian perbaikan akses jalan, khususnya di Blok Truwali, Desa Kedokanbunder Wetan.
Aksi tersebut bukan sekadar persoalan jalan berlubang atau rusaknya permukaan aspal. Di balik tuntutan warga, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar : ketika pembangunan proyek pemerintah berdampak terhadap infrastruktur yang digunakan masyarakat, siapa yang harus bertanggung jawab atas pemulihannya?
Persoalan ini layak mendapat perhatian serius. Sebab, pembangunan Jembatan Kali Kapur merupakan kewenangan Dinas Bina Margadan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat, sedangkan dampak yang dikeluhkan masyarakat dirasakan langsung di wilayah Kabupaten Indramayu.
Selama pelaksanaan pekerjaan Jembatan Kali Kapur, pengalihan arus kendaraan menjadi bagian dari pengaturan lalu lintas di sekitar proyek.
Namun, penggunaan akses alternatif memunculkan persoalan ketika warga mengeluhkan kondisi jalan Blok Truwali yang mengalami kerusakan.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana perencanaan pengalihan arus dilakukan, apakah daya dukung jalan alternatif telah diperhitungkan, serta apakah kondisi jalan telah diperiksa sebelum digunakan sebagai jalur kendaraan.
Jika kerusakan tersebut terbukti merupakan dampak aktivitas pengalihan arus proyek, maka diperlukan langkah pemulihan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai pembangunan infrastruktur justru meninggalkan persoalan baru bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pekerjaan.
Dalam aksi tersebut, Kardi alias Goblag, selaku humas perwakilan PT Eka Pratama Jaya, hadir menemui warga.
Di hadapan masyarakat, ia menyampaikan kesanggupan perusahaan untuk melakukan pengaspalan menggunakan material hotmix sepanjang kurang lebih satu kilometer.
Pihak perusahaan juga menjanjikan realisasi pekerjaan dalam waktu satu minggu setelah aksi. Komitmen tersebut direncanakan dituangkan melalui penandatanganan fakta integritas atau kesepakatan bersama.
Pernyataan itu menjadi titik penting dalam penyelesaian tuntutan masyarakat.
Namun, publik tentu tidak hanya membutuhkan pernyataan kesanggupan. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai kapan pekerjaan dimulai, ruas mana yang diperbaiki, bagaimana spesifikasi teknisnya, dan siapa yang mengawasi kualitas hasil pekerjaan.
Satu kilometer hotmix bukan angka kecil. Karena itu, realisasi pekerjaan harus dapat diperiksa dan disaksikan masyarakat.
Sebagai instansi yang memiliki kewenangan atas proyek Jembatan Kali Kapur, Dinas BMPR Provinsi Jawa Barat perlu memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan.
Ada beberapa persoalan yang patut diklarifikasi.
Pertama, apakah pengalihan arus kendaraan telah melalui kajian teknis dan mempertimbangkan kemampuan jalan alternatif?
Kedua, apakah terdapat dokumentasi kondisi jalan sebelum dan sesudah pengalihan arus?
Ketiga, bagaimana pembagian tanggung jawab antara pemilik proyek, penyedia jasa konstruksi, dan pemerintah daerah apabila terjadi kerusakan jalan akibat aktivitas proyek?
Keempat, apakah pemulihan jalan Blok Truwali telah masuk dalam evaluasi maupun kewajiban pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi saling lempar tanggung jawab.
Perlu dipahami, kewenangan pembangunan jembatan oleh pemerintah provinsi tidak otomatis menjadikan seluruh jalan alternatif sebagai kewenangan provinsi. Status ruas jalan Blok Truwali tetap harus dipastikan melalui dokumen penetapan status jalan.
Namun, apabila jalan tersebut digunakan untuk mendukung kelancaran pekerjaan proyek, dampak penggunaannya tetap perlu ditelusuri dan ditangani sesuai tanggung jawab masing-masing pihak.
Persoalan tidak berhenti pada kerusakan jalan.
Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai proyek yang menggunakan anggaran publik.
Mulai dari nilai kontrak, sumber pendanaan, nama perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, masa pelaksanaan, hingga target penyelesaian pekerjaan.
Keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai perencanaan. (Tim)