Bukan Anti-Investasi, AMKI Minta Videotron Bundaran Mangga Tunduk pada Aturan

 

RINGSATU-INDRAMAYU-Pemasangan videotron di kawasan Bundaran Mangga atau Simpang Lima Indramayu, tepatnya di sekitar Pos Jaga Lalu Lintas Polres Indramayu, kini mendapat sorotan serius. Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Indramayu resmi melayangkan somasi kepada PT Netlink World Indonesia untuk meminta kejelasan legalitas pemasangan dan operasional media reklame luar ruang tersebut.

Somasi yang dilayangkan Ketua AMKI Kabupaten Indramayu, Andry Prayitna, S.T., melalui surat Nomor 003/AMKI-IDM/XI/2026 tertanggal 3 November 2026 itu menjadi bentuk tekanan agar persoalan legalitas videotron tidak dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.

AMKI mempertanyakan sejumlah aspek mendasar, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin pemanfaatan lokasi, kesesuaian tata ruang, hingga rekomendasi teknis dari instansi yang memiliki kewenangan.

Sorotan juga diarahkan pada kemungkinan pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA), mengingat posisi videotron berada di kawasan strategis dengan intensitas lalu lintas yang tinggi.

Persoalan videotron tidak cukup hanya dilihat sebagai aktivitas pemasangan media promosi. Keberadaan konstruksi di kawasan lalu lintas padat harus disertai kepastian legalitas dan jaminan keselamatan publik.

Karena itu, AMKI meminta PT Netlink World Indonesia menunjukkan dokumen perizinan yang relevan, termasuk legalitas bangunan, izin pemanfaatan lokasi, perizinan reklame, serta dokumen teknis terkait kekuatan konstruksi dan instalasi kelistrikan.

Potensi risiko terhadap pengguna jalan, termasuk kemungkinan kegagalan struktur atau robohnya konstruksi, juga menjadi bagian dari perhatian.

Pertanyaan mendasarnya, siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi gangguan konstruksi atau insiden yang membahayakan masyarakat?

Dalam surat somasi tersebut, AMKI meminta perusahaan menghentikan sementara operasional videotron apabila persyaratan perizinan belum terpenuhi.

Bahkan, apabila hasil verifikasi instansi berwenang menemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, AMKI meminta agar videotron dibongkar atau dipindahkan secara bertanggung jawab.

Perusahaan diberikan tenggat waktu paling lambat tujuh hari kalender sejak surat diterima untuk memberikan jawaban dan klarifikasi tertulis.

Apabila tidak ada tanggapan atau persoalan tersebut tidak ditindaklanjuti, AMKI membuka kemungkinan menempuh langkah hukum dan administratif, termasuk menyampaikan laporan kepada instansi pemerintah terkait.

AMKI juga mendorong pemerintah dan instansi teknis terkait tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif semata.

Verifikasi lapangan dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi faktual di lokasi, termasuk status penguasaan lahan, pemanfaatan ruang jalan, kelayakan konstruksi, serta aspek keselamatan pengguna jalan.

Langkah ini sekaligus menjadi ujian koordinasi antarinstansi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik.

AMKI menegaskan, somasi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi maupun kegiatan usaha. Sebaliknya, langkah itu merupakan bagian dari kontrol sosial agar setiap aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Netlink World Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait somasi maupun dokumen legalitas yang dipersoalkan.

Somasi AMKI merupakan permintaan klarifikasi sekaligus teguran hukum atas dugaan persoalan perizinan. Somasi tersebut bukan keputusan pemerintah ataupun putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Status legalitas pemasangan dan operasional videotron tetap harus didasarkan pada dokumen yang sah serta hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Kini, publik menunggu keterbukaan PT Netlink World Indonesia dan langkah konkret pemerintah untuk memberikan kepastian hukum.

Sebab, investasi memang penting bagi daerah. Namun, kepatuhan terhadap hukum, keselamatan masyarakat, dan ketertiban pemanfaatan ruang publik tidak boleh ditempatkan sebagai urusan nomor dua.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada PT Netlink World Indonesia maupun instansi terkait sebagai bagian dari komitmen pemberitaan yang berimbang dan profesional. (Sanita)

Comments (0)
Add Comment