AMKI Sumsel Gelar Diskusi Publik Soal Gugatan 25 Media, Hasilnya Akan Dibawa ke DPRD dan DPR RI

RINGSATU-PALEMBANG-Gugatan terhadap 25 media massa di Pengadilan Negeri Palembang menjadi perhatian serius kalangan pers di Sumatera Selatan. Menyikapi persoalan tersebut, Asosiasi Media Konvergensi Indonesia Sumatera Selatan (AMKI Sumsel) menggelar diskusi publik bertajuk “Dari Redaksi ke Demokrasi” dalam agenda Kopi Senja di Warung Proklamasi, Selasa (2/6/2026).

Diskusi yang berlangsung hangat dan konstruktif itu menghadirkan insan pers, akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan Dewan Pers untuk membahas dampak gugatan terhadap iklim kebebasan pers dan kehidupan demokrasi di daerah.

Kasus yang menyeret 25 media tersebut berawal dari perbedaan persepsi terkait peliputan wartawan di lingkungan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan. Persoalan itu kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.

Hadir sebagai narasumber dalam forum tersebut Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers RI Muhammad Jazuli, Direktur Sekolah Jurnalis Indonesia (SJI) Sumsel Dr. H. Hadi Prayoga, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Selatan Dr. Agus Srimudin, Pemimpin Redaksi Jarrakpos.com M. Nasir, M.Pd selaku pihak tergugat, serta Madon, wartawan yang berada di lokasi saat peristiwa yang menjadi pangkal sengketa terjadi.

Ketua AMKI Sumsel Dede Umar mengatakan, diskusi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi kebebasan pers yang saat ini menghadapi berbagai tantangan. Menurutnya, sengketa yang melibatkan puluhan media secara bersamaan perlu disikapi secara bijaksana dengan tetap mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Ketika puluhan media digugat secara bersamaan, tentu ini menjadi perhatian bersama dan perlu dikaji dari berbagai sudut pandang, baik hukum maupun etika jurnalistik,” ujar Dede.

Ia menegaskan, forum tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi salah satu pihak, melainkan membuka ruang dialog agar persoalan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers RI Muhammad Jazuli mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan sejatinya telah memiliki mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Jazuli, hak jawab, hak koreksi, serta pengaduan ke Dewan Pers merupakan instrumen yang harus diutamakan sebelum menempuh jalur hukum.

“Dewan Pers memiliki fungsi menjaga kemerdekaan pers. Implementasinya adalah memastikan media dan wartawan terbebas dari intervensi, intimidasi, ancaman, maupun tekanan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ketika hal tersebut menimpa media atau jurnalis, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Jazuli.

Di sisi lain, Dewan Pers juga berkewajiban memastikan produk jurnalistik yang dihasilkan media tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu produk jurnalistik, Dewan Pers memiliki kewajiban memberikan keadilan melalui prosedur yang berlaku. Itulah mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers,” tambahnya.

Terkait gugatan terhadap 25 media yang saat ini tengah diproses di Pengadilan Negeri Palembang, Jazuli menilai langkah hukum tersebut merupakan hal yang sah secara normatif. Namun demikian, menurutnya, mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers seharusnya menjadi langkah awal yang ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan.

“Semestinya pihak penggugat terlebih dahulu melapor ke Dewan Pers. Nantinya Dewan Pers akan melakukan analisis dan memberikan rekomendasi apakah produk jurnalistik tersebut melanggar kode etik atau tidak. Menjadi agak tumpang tindih ketika mekanisme itu belum ditempuh, namun perkara sudah masuk ke jalur pengadilan,” jelasnya.

Jazuli menambahkan, Dewan Pers tetap dapat memberikan pendampingan melalui keterangan ahli kepada pengadilan guna memberikan pandangan dan pertimbangan terkait perkara yang menyangkut produk jurnalistik.

“Dewan Pers telah memiliki nota kesepahaman dengan Kepolisian sejak 2022. Salah satu poinnya mengatur bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik menjadi ranah Dewan Pers. Karena itu, koordinasi antar lembaga sangat penting agar penyelesaian sengketa pers tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Dewan Pers Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Indria Purnama Hadi, mengungkapkan bahwa pihak penggugat sebenarnya pernah menyampaikan laporan kepada Dewan Pers.

Namun, kata dia, laporan tersebut belum dapat diproses karena terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang belum dilengkapi.

“Dalam laporan yang masuk, tidak dilampirkan tautan atau link berita yang diadukan sehingga tidak dapat dianalisis oleh Dewan Pers. Kami telah meminta kelengkapan tersebut, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak pelapor,” jelas Indria.

Diskusi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam itu menghasilkan berbagai pandangan kritis terkait hubungan antara kebebasan pers, tanggung jawab jurnalistik, serta perlindungan hukum terhadap profesi wartawan.

Sebagai tindak lanjut, AMKI Sumsel berkomitmen membawa hasil diskusi, masukan, dan rekomendasi yang berkembang dalam forum tersebut ke DPRD Sumatera Selatan. Langkah ini dilakukan agar persoalan gugatan terhadap 25 media tidak hanya menjadi perhatian kalangan pers, tetapi juga mendapatkan perhatian dari para pemangku kebijakan.

Dede Umar mengatakan, pihaknya juga akan mendorong agar hasil diskusi tersebut diteruskan ke DPR RI sebagai bahan evaluasi terkait perlindungan kemerdekaan pers serta mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan di Indonesia.

“Kami akan membawa hasil diskusi ini ke DPRD Sumsel dan mendorong agar ditindaklanjuti hingga ke DPR RI. Harapannya, ada perhatian yang lebih serius terhadap perlindungan kemerdekaan pers sekaligus penguatan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai amanat Undang-Undang Pers,” pungkasnya. (Buyung)

Comments (0)
Add Comment