Akhirnya, Presiden Jokowi Cabut Perpres 10/2021 Tentang Investasi Miras

 

Ringsatu.id-Jakarta-Presiden Joko Widodo Melalui pernyataanya pada sebuah video telah mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras. (2/3/2021)

Diketahui aturan yang tercantum dalam lampiran peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.

Sebelumnya ramai diperbincangkan dan penolakan dari berbagai kalangan tentang Perpres tersebut.

Baca Juga
1 of 137

Presiden Joko Widodo pun mengungkap Setelah banyak menerima masukan dari MUI, NU, Muhammadiyah serta Ormas- ormas lain pemerintah dengan ini memutuskan untuk mencabut lampran tentang bidang usaha penanaman modal terkait penanaman modal baru dalam industri minuman keras

“Saya telah menerima masukan dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas-ormas lain, dll mengenai lampiran Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras.

Dengan ini, saya memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres tersebut. Ungkap Presiden Joko Widodo.

Penulis : Rudiantoro

Leave A Reply

Your email address will not be published.