ABI Tuntut Kenaikan UMK 15%, Begini Tanggapan Disnaker Indramayu
Ringsatu.id-Indramayu-Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, rencana penetapan kenaikan upah minimum tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 1.72%. tidak sebanding dalam kehidupan layak, senin 22/11/2021 ratusan buruh tergabung dalam Aliansi Buruh Indramayu (ABI) menyuarakan aspirasinya di depan kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu menuntuk kenaikan hingga 15%.
Aksi unjuk rasa para Buruh mengajukan beberapa poin tuntutan, antara lain:
Naikkan upah minimum Kabupaten Indramayu sebesar 15% untuk upah tahun 2022;
1. Menetapkan upah di atas upah minimum pengganti UMSK;
2. Tolak Surat Edaran (SE) Menaker dan Mendagri tentang pengupahan;
3. Tolak perhitungan upah dengan formula PP 36 tahun 2021;
4. Cabut UU Cipta Kerja dan PP turunannya;
5. Terapkan upah sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
6. Berlakukan masa pensiun sesuai PP 45 tahun 2015.
Ketua Aksi Hadi Haris Kiyandi dalam aksinya memaparkan formula baru upah minimum Kabupaten Indramayu hanya berubah Rp 18.493,69 atau Rp 2.391.567,15 dari yang sebelumnya Rp 2.373.073,46. ini tidak sebanding dengan kehidupan yang layak.
“Pada saat harga kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup lainnya mengalami kenaikan, jelas upah murah yang diterima buruh akan memperparah kondisi buruh untuk menjalin kehidupan sehari-hari. Jelas para buruh di Kabupaten Indramayu masih jauh dari kata hidup layak” ucapnya.
Massa unjuk rasa menuntut apabila tuntutan kami tidak didengar dan diabaikan oleh Kepala Daerah yang berwenang, “Kami akan melakukan aksi massa yang lebih besar, bahkan akan melakukan aksi mogok daerah dan menginap di depan Kantor Kepala Daerah Indramayu,” serunya.
Sementara itu, Suhario, SE. Kepala Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Indramayu, saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan untuk kenaikan upah Buruh minimum Kabupaten Indramayu 15% dasar dari mana dan data dari mana, regulasinya ngga ada, payung Hukumnya juga ngga ada, kalau minta kenaikan sampai 100 Persen juga silakan kalau ada dasar Hukumnya.
“Jadi kalau di hitung dari sekarang UMK kabupaten ada kenaikan 0,78 Persen kisarannya Rp 18.493,69, Berlaku bagi Pekerja di Bawah Satu Tahun Rp 2.391.567,15 dari yang sebelumnya Rp 2.373.073,46. Untuk rekomendasi sesuai kesepakatan dalam lokakarya pengupahan di Bandung tanggal 2 Nopember 2021 paling lambat tanggal 25 Nopember 2021 dan untuk penetapan tanggal 30 Nopember 2021 terus mulai berlaku tgl 1 Januari 2022,” Ucapnya.
“Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. sebesar Rp1.841.487,31. UMP Jabar 2022 naik Rp31.135,95 atau 1,72 persen.” Tutupnya. (Teddy)