Diduga Ada Transaksi Obat Terlarang di Blok Porbek Desa Tenajar Indramayu
RINGSATU-INDRAMAYU-Dugaan peredaran dan transaksi obat-obatan terlarang kembali mencuat di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kali ini, aktivitas yang mencurigakan tersebut diduga terjadi di Blok Porbek, Desa Tenajar, Kecamatan Kertasemaya.
Sebelumnya, peredaran obat-obatan terlarang sempat menjadi perhatian publik setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan transaksi obat terlarang melalui media sosial.
Namun, belakangan dugaan aktivitas serupa kembali ditemukan di sejumlah wilayah.
Berdasarkan penelusuran wartawan RINGSATU di lokasi, terlihat sejumlah pengendara sepeda motor, mayoritas anak muda, hilir mudik keluar masuk salah satu akses jalan yang mengarah ke kawasan kebun bambu di Blok Porbek.
Di lokasi tersebut, wartawan juga mendapati tiga orang laki-laki yang diduga tengah melakukan aktivitas transaksi obat-obatan terlarang.
Saat mengetahui kehadiran wartawan, salah seorang laki-laki di lokasi sempat menanyakan tujuan kedatangan dan siapa yang sedang dicari.
Setelah wartawan memperkenalkan diri sebagai insan pers, laki-laki tersebut meminta agar wartawan menunggu di tempat pengisian air.
“Bapak jangan ke sini, yang mau beli jadi takut. Coba tunggu saja di tempat pengisian air. Nanti saya ke sana,” ujar laki-laki tersebut.
Tidak berselang lama, seorang laki-laki datang menghampiri wartawan. Ia kemudian menyodorkan uang sebesar Rp50 ribu. Namun, pemberian tersebut langsung ditolak oleh wartawan.
Sementara itu, salah seorang perangkat Desa Tenajar yang ditemui wartawan mengaku pihak pemerintah desa telah mengetahui adanya dugaan aktivitas jual beli obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Menurutnya, pihak desa sudah berupaya melakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan imbauan agar tidak ada aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di lingkungan desa.
Namun, upaya tersebut dinilai belum membuahkan hasil. Pihak desa mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum karena hal tersebut merupakan ranah aparat kepolisian.
“Kami sudah melakukan pendekatan secara persuasif, namun mereka tetap membandel. Sehingga ketika ada apa-apa, mereka harus menanggung sendiri akibatnya. Kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan karena langkah tersebut merupakan kewenangan pihak kepolisian,” ungkap perangkat desa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat (30/10/2026).
Lebih lanjut, sumber tersebut menyebut dugaan aktivitas jual beli obat-obatan terlarang itu diduga melibatkan pemain lama. Ia menyebut seorang perempuan yang dikenal dengan sebutan Bunda Ratu.
“Pemain obat itu orang lama, yang disebut Bunda Ratu. Dia bukan warga asli sini, hanya kebetulan suaminya orang Tenajar,” jelasnya.
Munculnya dugaan aktivitas transaksi obat-obatan terlarang tersebut diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya Polres Indramayu dan jajaran Polsek Kertasemaya.
Aparat kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran. (Bisri)