Tiang dan Kabel Internet Diduga Ilegal Menjamur di Purwakarta, Forum Ormas-LSM Desak Penertiban
RINGSATU-PURWAKARTA-Menjamurnya tiang dan kabel jaringan internet yang diduga belum mengantongi perizinan di sejumlah wilayah Kabupaten Purwakarta mulai menuai sorotan. Selain dinilai mengganggu estetika lingkungan, keberadaan infrastruktur telekomunikasi yang berdiri dan terpasang tanpa kejelasan legalitas tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan serta menghilangkan potensi penerimaan daerah.
Sorotan tersebut datang dari Gabungan Forum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Purwakarta. Mereka menyatakan komitmen untuk mengawal langkah Pemerintah Daerah dalam melakukan penertiban terhadap tiang serta jaringan kabel serat optik yang diduga tidak berizin.
Koordinator Forum Ormas dan LSM Kabupaten Purwakarta, Asep Fapet Kurniawan, yang juga Sekretaris Ormas Pemuda Pancasila MPC Purwakarta, menilai persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut.
Menurut Fapet, penertiban bukan hanya berkaitan dengan persoalan estetika wilayah, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, aspek keselamatan publik, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami prihatin melihat estetika kota yang kian semrawut akibat jaringan kabel tak berizin. Lebih dari itu, tindakan para oknum penyedia jasa internet nakal ini jelas merugikan daerah karena tidak berkontribusi pada PAD,” tegas Fapet.
Ia mengatakan, pihaknya siap mendampingi dan mendukung aparat pemerintah, termasuk Satpol PP dan perangkat daerah terkait, dalam melakukan langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, Fapet menekankan bahwa proses penertiban harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih.
“Kami hadir untuk mendampingi dan mendukung penuh Satpol PP serta dinas terkait untuk menindak sesuai aturan terhadap infrastruktur yang memang terbukti tidak memiliki izin,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap keberadaan tiang dan jaringan kabel internet di wilayah Purwakarta. Pendataan tersebut penting untuk memastikan status perizinan, kepemilikan infrastruktur, hingga kewajiban yang berkaitan dengan kontribusi kepada daerah.
Forum Ormas dan LSM juga mengimbau perusahaan penyedia jasa telekomunikasi atau Internet Service Provider (ISP) agar memastikan seluruh aktivitas pembangunan dan pemasangan jaringan telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting agar pertumbuhan infrastruktur digital tidak justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Selain melakukan pengawalan terhadap proses penertiban, Forum Ormas dan LSM Kabupaten Purwakarta juga menyatakan membuka posko pengaduan masyarakat bagi warga yang menemukan pemasangan tiang maupun jaringan kabel internet yang diduga bermasalah di lingkungan tempat tinggal mereka.
Aduan masyarakat nantinya diharapkan dapat menjadi informasi awal bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan di lapangan.
Forum tersebut menegaskan, pembangunan infrastruktur telekomunikasi tetap dibutuhkan seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses internet. Namun, pembangunan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan, keselamatan warga, serta kepentingan daerah.
Sinergi pemerintah daerah, aparat penegak aturan, penyedia jasa telekomunikasi, dan masyarakat sipil dinilai menjadi kunci agar penataan jaringan internet di Purwakarta tidak hanya mengejar konektivitas, tetapi juga menghadirkan tata ruang yang tertib, aman, dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah. (Rega)