Diduga Sejumlah Lokasi Galian C Ilegal Berada Diwilayah Pasawahan-Kuningan

 

RINGSATU-KUNINGAN-AKTIVITAS galian C yang diduga tidak berizin yang berada di Desa Pasawahan dan Padabeunghar Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Tetap berlangsung hingga saat ini Pemda setempat sepertinya tutup mata dengan kegiatan galian ilegal tersebut. Dari pantauan wartawan media ini kejumlah titik lokasi galian, terlihat kegiatan dikerjakan secara manual.

Para pekerja tambang sepertinya tidak memperdulikan keselamatan dirinya. Penambang sepertinya hanya mengandalkan perkiraan saja, padahal musibah longsor bisa saja mengintai para pekerja tambang.

Dari pengakuan pemilik lahan,mereka mengaku tidak memiliki legalitas apapun. Terkait aktivis galian C yang mereka lakukan.

Pantauan wartawan ke 2 lokasi galian berada di blok Gibug pemilik lahannya Kojo dan satunya berada diblok Cipari. Pemiliknya Kasja dan Kojo keduanya merupakan warga desa Pasawahan. Keterangan dari Iyan orang yang mengaku dipercaya oleh Kasja pemilik galian diblok Cipari mengatakan.

Untuk masalah perizinan ia mengaku tidak mengetahuinya, sebab ia hanya ditugaskan pemilik galian untuk jadi mandor. Sementara lokasi galian lainnya yang berjumlah 4 lokasi masuk ke wilayah desa Padabeunghar.

Ke-4 lokasi tersebut berada di blok Surupan,ke 4 lokasi galian yang paling ramai. Dimiliki oleh Asep Permadi alias Madi (54) warga desa Padabeunghar.

Ia mengaku aktivitas galian tersebut sudah dijalaninya semala kurang lebih 4 tahun. Namun saat ditanyakan terkait legalitas galian tersebut, Mardi mengaku hanya memiliki izin pengupasannya lahan saja. Dan izin tersebut kata Mardi dari pihak Satpol PP Kuningan. Yang diberikan sekitar 4 tahun yang lalu.

“Kalau masih berlaku atau tidaknya surat izin pengupasan saya tidak tahu. Yang jelas surat itu diberikan sekitar 4 tahun lalu dari pihak Satpol PP Kabupaten Kuningan,”ujar Asep Permadi alis Mardi, saat ditemui dilokasi galian miliknya, Senin (12/1/2026).

Ia bercerita,jika lokasi yang kini ditambang rata-rata hasil dari tukar guling dengan pihak Kebun Raya Kuningan. Saat itu tanah miliknya ditukar guling, namun hasil tukar guling tersebut. Pemilik tanah rata-rata dapat tanah penggantinya berbukit dan berbatu.

“Padahal tanah milik saya yang ditukar guling itu banyak pohon yang menghasilkan.
Namun dapat tanah penggantinya berbukit dan berbatu, sehingga dari pada tidak bermanfaat maka oleh kami digali saja,”jelas pria 54 tahun ini.

Akhirnya ia bersama warga Padabeungar menggali tanah miliknya, lalu hasil galiannya berupa pasir dan batu dijual kepada orang yang membutuhkan.

Baca Juga
1 of 12

“Ia itung-itung saya ikut membantu kepada warga supaya mereka bisa bekerja dan dapat uang. Walaupun saya akui jika galian ini tidak ada izinnya, tapi ini menyangkut perut yang kerja,”jelasnya.

Untuk satu Drumtruk pasir Madi menjualnya dengan harga Rp.450 ribu. Sedangkan untuk satu Drumtruk batu dihargai Rp.300 ribu.

Demikian pula yang disampaikan Dadang pemilik lahan hasil tular guling dengan pihak Kebun Raya Kuningan. Yang kini lahan miliknya pun ikut-ikutan digali.

Menurut Dadang yang juga mantan kuwu Padabeunghar mengatakan, bahwa ia sebenarnya ingin. Mengurus perizinan galian, namun mengingkat rumit dan susah serta mahalnya biaya perizinan akhirnya ia hanya bisa pasrah.

Ia pun mengaku siap menutup aktivitas galianya, namun menurut Dadang dengan satu syarat. Yakni dicarikan dulu solusi bagi para pekerja galian juga dirinya.

“Saya siap menutup galian itu, tapi carikan dulu pekerjaan bagi para pekerja yang selama ini bekerja dilokasi galian. Karena ini menyangkut dengan perut para pekerja,”terang Dadang.

Ia pun mengaku tidak memiliki izin apapun untuk kegiatan aktivitas galian dilahan mililnya tersebut.

“Saya akui tidak ada izinnya terkait aktivitas galian itu, dan aktivitas galian yang berada disekitar Padabeungar pun pastinya tidak ada izinnya,”tuturnya.

Sementara itu, 2 lokasi galian yang masuk ke desa Padabeunghar dimiliki Itong dan Otong. Sepertinya sama tidak memiliki izin resmi dari pihak terkait.

Hal ini disampaikan oleh Otong saat ditemui dilokasi galian. Namun saat mencoba menemui lokasi galian dekat Otong yakni Itong. Namun menurut keterangan dari para pekerja galian dilahan milik Itong mengatakan jika Itong sedang narik.

Sementara menurut Aktivis Anti Korupsi jawa barat, Rizal mengatakan Setiap pemilik lokasi galian C wajib memiliki Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP). Hal ini kata Rizal sesui dengan UU Minerba No. 3 tahun 2020.

“Dan setiap Pelaku Penambangan Tanpa Izin (PETI) maka bisa dijerat sanksi pidana. Dengan penjara 5 tahun atau denda sebanyak Rp.100 miliar, dengan sanksi lainnya semua hasil tambang dirampas termasuk keuntungan dari hasil tambang tersebut,”tegas Aktivis Anti Korupsi jawa barat ini. (Bisri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.