147 Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Hari Ini Kajari Indramayu Musnahkan BB-nya

Ringsatu.id-Indramayu-Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan Pemusnahan Barang Bukti yang berasal dari 146 tindak pidana umum (Pidum) dan 1 tindak pidana khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap. Bertempat halaman kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut di hadiri oleh unsur Forkompinda Indramayu dari barang bukti yang dimusnahkan sabu-sabu seberat 139, 1 gram, Ganja 866,45 gram, Tembakau gorilla (sintetis) 652,8 gram, Psikotropika berupa alprazolam sebanyak 101 butir, Riklona 23 butir, Merlopam 83 butir, Obat-obatan berupa dextromethorpan 4.144 butir, Hexymer 7.510 butir, Tramadol 6.369 butir, dan Trihexyphenidyl 4.179 butir.

Barang bukti lainnya seperti 30 alat judi, 58 handphone,1 pucuk airgun,19 senjata tajam, 45 kunci perkakas, 37 potong Pakaian, uang palsu sejumlah lebih dari 11 Milyar dan terakhir 706.520 batang rokok tanpa Bea Cukai. Selasa (19/7/2022)

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya, SH., MH. Mengatakan bahwa 70 persen perkara yang masuk di Kejari Indramayu adalah Narkotika, sehingga hal tersebut menjadi sorotan dan paling Dominan bagi semua pihak bersama sama memerangi Narkotika.

Baca Juga
1 of 453

“Untuk perkara Narkotika masih mendominasi sekitar 60-70 % yang masuk di Kejaksaan Negeri Indramayu, kepada stakeholder dan Aparat Penegak Hukum (APH) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama-sama mencegah dan memerangi peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Indramayu,” Tandas Aji Ajie Prasetya.

Sementara itu, Bupati Indramayu Nina Agustina hadir dalam rangkaian Pemusnahan Barang Bukti menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kajaksaan Negeri Indramayu.D Dimana telah membantu Pemerintah Daerah dalam rangka memerangi Narkoba, Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Indramayu untuk menjauhi Narkotika, jangan sampai generasi penerus bangsa terjerumus oleh Narkoba.

Bupati Indramayu pun, berpesan kepada masyarakat untuk hati-hati terhadap dengan banyaknya peredaran uang palsu di Kabupaten Indramayu,” Ujarnya.

Sementara, Beni Hidayat Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Indramayu mengatakan bahwa apa yang dilakukan Kejari Indramayu sangat bagus. “Karena memang harus disampaikan ke publik bahwa barang bukti hasil kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan, kepada seluruh Masyarakat harus taat pada hukum dan menjauhi Narkoba. Pungkasnya. (Maskani)

Leave A Reply

Your email address will not be published.