11 Kades Terbukti Gunakan Dana Desa Rp976 Juta, Begini Penjelasan Kajari Purwakarta

RINGSATU-PURWAKARTA-Publik pertanyakan soal proses kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang melibatkan 11 kades di Purwakarta, Jawa Barat. Kasus ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta, namun hingga saat ini belum kembali terdengar sampai sejauh mana proses hukumnya, dan terkesan kejaksaan adem adem saja.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Martha Parulina Berliana saat dikonfirmasi langsung dikantor, Selasa (19/08/2025), membenarkan bahwa pihaknya, sudah memanggil 11 Kepala Desa untuk diminta keterangan. Berawal, dari adanya pengaduan dari masyarakat kepada kami, tim langsung melakukan penyelidikan.

Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan kelalaian administrasi dan menyebabkan kerugian dan tela’ah dari tim penyidik kepada 11 Kepala Desa, akhirnya perkara kami terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga
1 of 114

Dalam upaya pemulihan keuangan negara. Adapun kerugian keuangan negara dengan cara Mal Administrasi sebesar Rp976.535.301., dan para kepala desa sudah mengembalikannya dan uangnya kami amankan di KPPN yang nanti akan disetorkan ke KAS Daerah, Ucapnya.

Sementara itu, 11 Kades yang sudah diperiksa yaitu ; Kades Sukatani Kecamatan Sukatani, Desa Ciwareng Kecamatan Babakan Cikao, Desa Sawah Kulon Kecamatan Pasawahan dan Desa Cibatu Kecamatan Cibatu.

Selain itu juga, Kepala Desa Karya Mekar Kecamatan Cibatu, Desa Cibodas Kecamatan Bungursari dan Desa Cianting Utara Kecamatan Sukatani, serta Kades Cijaya Kecamatan Campaka, Desa Tegalwaru Kecamatan Tegalwaru dan Desa Pasir Angin Kecamatan Darangdan. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.