Tiga Orang Pelaku Curat Asal Indramayu Diringkus Satreskrim Polres Majalengka

Ringsatu.id-Majalengka-Polres Majalengka mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana dengan kekerasan merampas mobil korban di Jalan Raya Baru Baribis Panyingkiran Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka Jawa Barat. (21/7/2022)

Dari ketiga pelaku di antaranya yang berinisial M (60 tahun) Warga Jatibarang, YP (30 Tahun) Warga Jatibarang dan D (34 Tahun) Warga Arahan Indramayu, kemudian AS adalah Driver mobil Online warga Jatibarang Indramayu.

Awalnya kejadian pada hari sabtu tanggal 16 juli 2022 sekira jam 19.30 WIB korban yang sedang menunggu orderan bekerja sebagai Supir Mitra Taxi Online menerima orderan lewat aplikasi di HP dari para pelaku dengan tujuan Ke daerah Cigasong Kabupaten Majalengka.

“Korban dan pelaku berangkat dari arah Jatibarang, dalam perjalanannya kurang lebih 5 KM Saudara M yang duduk di samping supir meminta berhenti untuk membuang air kecil dan Soudara YP duduk di belakang supir langsung menjalankan aksinya mengikat leher Korban dengan tambang dan di sekap kemudian di buang di perbatasan Majalengka-Ciamis tepatnya di daerah Hutan Pinus Panjalu Kabupaten Ciamis.”Ungkapnya

Baca Juga
1 of 18

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menyebut, pihaknya langsung mendapatkan petunjuk terkait keberadaan para pelaku.

“Dari kejadian tersebut, kami melakukan penyelidikan, yang pertama kami berhasil mengamankan tersangka Y dan D di Kediri, Jawa Timur bersama kendaraan milik korban dengan jenis kendaraan Toyota Calya,” jelas Edwin.

Hasil pengembangan, pelaku lainnya berinisial M juga ditangkap. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

“Alhamdulillah, para tersangka dalam waktu 3×24 jam bisa kita ringkus bersama barang bukti berupa mobil milik korban yang dibawa, Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” Pungkasnya.(Iwan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.