Zeki Laporkan Sejumlah Akun Medsos yang Sebarkan Dugaan Fitnah

 

RINGSATU-CIREBON-Aktivis bernama Zeki resmi melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi yang dianggapnya sebagai fitnah terkait tudingan suap terhadap dirinya.

Laporan tersebut berkaitan dengan beredarnya surat pengaduan masyarakat (Dumas) yang dibuat oleh seseorang bernama Wartono. Surat yang seharusnya ditujukan langsung kepada Kapolresta Cirebon itu justru beredar luas di berbagai grup WhatsApp serta diposting di media sosial, termasuk Facebook.

Menurut Zeki, penyebaran surat tersebut ke ruang publik dinilai tidak semestinya dilakukan sebelum kebenarannya dapat dibuktikan.

“Surat Dumas yang dibuat oleh saudara Wartono seharusnya disampaikan langsung kepada Kapolresta Cirebon, bukan disebarluaskan di media sosial. Namun kenyataannya surat tersebut sudah beredar di berbagai grup WhatsApp dan bahkan diposting di Facebook,” ujar Zeki,Jumat (6/3/2026)

Ia menilai tindakan penyebaran tersebut berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum karena isi dalam surat tersebut belum tentu benar.

Zeki menyebut, perkara tersebut dapat masuk dalam delik aduan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 434 ayat (1) yang mengatur tentang pencemaran nama baik, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pasal 27 ayat (3) mengenai penyebaran konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, Zeki juga menyoroti proses administrasi penerimaan surat Dumas di Polresta Cirebon. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam penerimaan surat yang dibuat oleh Wartono.

Menurutnya, pada masa kepemimpinan Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, setiap surat Dumas semestinya diterima melalui bagian Kasi Umum dan diberikan tanda terima resmi yang dilengkapi cap lembaga.

Namun, kata Zeki, surat Dumas yang dibuat Wartono pada 3 Maret 2026 disebut hanya diterima oleh seorang anggota bernama Brigadir Deni tanpa adanya cap resmi dari Mako Polresta Cirebon.

“Biasanya setiap surat Dumas harus melalui Kasi Umum dan ada tanda terima resmi dengan cap lembaga. Tapi surat yang dibuat saudara Wartono hanya diterima Brigadir Deni tanpa cap resmi. Ini yang membuat saya curiga,” katanya.

Zeki menduga ada upaya untuk membuat kegaduhan di kalangan aktivis melalui penyebaran surat tersebut.

Ia juga berharap Kapolresta Cirebon dapat menertibkan sistem administrasi pelayanan penerimaan surat agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Jangan sampai administrasi pelayanan mundur ke belakang. Tanda terima surat seharusnya resmi dengan cap lembaga, bukan hanya tanda tangan di salinan surat,” ujarnya.

Zeki menegaskan, apabila ditemukan adanya indikasi hubungan tertentu antara oknum penerima surat dengan pihak pengirim, dirinya tidak segan melaporkannya ke Propam Polda Jawa Barat atas dugaan penyalahgunaan wewenang. (Bisri)

Comments (0)
Add Comment