RINGSATU-INDRAMAYU-Aktivitas dugaan peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) golongan daftar G tanpa izin edar dilaporkan masih terjadi di wilayah Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Setelah sebuah warung yang diduga menjadi lokasi transaksi dibakar massa beberapa waktu lalu, aktivitas serupa kini disebut-sebut bergeser ke lokasi baru di kawasan Pintu Air 2 desa setempat.
Berdasarkan pantauan di lokasi warung yang sebelumnya terbakar di bantaran Kali Cimanuk, Desa Terusan, terlihat ratusan sisa kemasan obat daftar G berserakan di antara puing-puing bangunan. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan warga terkait adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal sebelum insiden pembakaran terjadi.
Meski lokasi lama sudah tidak lagi beroperasi, informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan adanya indikasi perpindahan aktivitas ke kawasan Pintu Air 2 Desa Terusan. Lokasi tersebut diduga menjadi titik baru peredaran obat daftar G dengan sasaran kalangan remaja dan pemuda.
Menanggapi kondisi tersebut, praktisi hukum Hasto Kristiyanto, S.H., menegaskan pentingnya langkah cepat aparat penegak hukum untuk mencegah berkembangnya peredaran obat ilegal sekaligus menghindari potensi terjadinya aksi main hakim sendiri oleh masyarakat.
“Secara regulasi, peredaran obat daftar G tanpa izin edar merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketika suatu lokasi pernah memicu keresahan masyarakat hingga berujung pada aksi pembakaran, seharusnya kawasan tersebut menjadi perhatian khusus dan masuk dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum,” ujar Hasto saat dimintai tanggapan.
Menurutnya, munculnya dugaan lokasi baru peredaran obat ilegal harus segera ditindaklanjuti melalui langkah penyelidikan dan pengawasan yang terukur agar tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.
“Aparat penegak hukum bersama pemerintah desa perlu bersinergi melakukan deteksi dini. Kami berharap Satresnarkoba Polres Indramayu segera melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi di kawasan Pintu Air 2 Desa Terusan. Langkah tegas diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran obat ilegal sekaligus mencegah masyarakat mengambil tindakan sendiri di luar koridor hukum,” katanya.
Kondisi tersebut juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga yang menginginkan lingkungan mereka terbebas dari peredaran obat-obatan yang berpotensi merusak generasi muda.
“Kami berharap ada pengawasan yang lebih intensif dari pihak berwenang. Jangan sampai lokasi baru ini kembali menjadi tempat peredaran obat-obatan dan merusak masa depan anak-anak muda di desa kami,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat berharap aparat kepolisian bersama instansi terkait dapat segera melakukan langkah-langkah preventif maupun penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Desa Terusan dan sekitarnya tetap terjaga dengan baik.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi dugaan perpindahan aktivitas peredaran obat daftar G ke kawasan Pintu Air 2 Desa Terusan. (Tim)