Warga Cirebon Minta Keadilan Kepada Presiden RI Prabowo Subianto

 

RINGSATU-CIREBON-Nasib rumah Juju Juhariah warga Blok Masjid Desa Citemu Rt 01 Rw 01 kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Tinggal menunggu waktu eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cirebon. Hal ini diakibatkan adanya sengketa jual beli yang dialaminya selama bertahun-tahun bahkan sengketa jual beli harus melibatkan mahkamah agung RI untuk penyelesaiannya.

Namun upaya hukum Ibu juju juhariah beserta suami hingga saat ini belum membuahkan hasil. Hal ini yang membuat Juju harus meratap dan meminta bantuan hukum kepada Bapak Presiden Prabowo dan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM).

Menurut Juju, saat itu ia membeli tanah berserta rumah yang kondisinya mau ambruk secara fisik.

“Sedangkan sertifikat rumah tersebut dalam kekuasaan Bank BJB Lemahabang dalam kondisi menunggak mau di sita,”ujar Juju saat ditemui dirumahnya, Kamis (19/6/2025).

Bahkan dirinya di nyatakan menang saat perkara sampai Mahkamah Agung RI dengan putusan nomor550 K/Pd2016. dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia disebutkan, membaca surat-surat yang bersangkutan, menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang memohon kasasi dahulu sebagai pengugat pembanding telah menggugat sekarang para termohon kasasi dahulu sebagai para tergugat para sebanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Sumber pada pokoknya atas dalil-dalil.

1. Bahwa penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan, SHM nomor 131/desa Citemu kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon tercatat atas nama penggugat dan untuk selanjutnya akan disebut sebagai objek sengketa.

2. Bahwa objek sengketa tersebut awalnya dihuni oleh orang tua penggugat yakni ayah kandung penggugat Muhammad Rundair dan ibu tiri penggugat Hasanah.

3. Bahwa sepeninggalan Muhammad Rundair pada tahun 2003 Hasanah penghuni objek sengketa dengan ditemani oleh para penggugat hingga kemudian pada tanggal 15 Desember 2013 yang lalu Hasanah meninggal dunia.

4. Bahwa dengan meninggalnya Ibu tiri penggugat tersebut maka penggugat termaksud menggunakan tanah dan bangunan miliknya.

5. Bahwa akan tetapi ketika penggugat menyampaikan maksudnya tersebut dengan tanpa alasan yang jelas para tergugat mempertahankannya dan menolak untuk menyerahkan kepada penggugat.

6. Bahwa atas keadaan itu penggugat lebih dulu menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan, akan tetapi tidak membuahkan hasil hingga akhirnya diajukan gugatan ke pengadilan.

7. Bahwa tindakan para tergugat yang mempertahankan penguasaan atas tanah objek sengketa dan untuk menyerahkannya kepada penggugat sebagai pemilik yang sah merupakan tindakan melawan hukum.

8. Bahwa mengingat tindakan penguasaan secara sepihak oleh para tergugat terhadap tanah objek sengketa tersebut adalah perbuatan melawan hukum maka secara hukum para tergugat atau siapapun yang menguasai dan mendapatkan hak daripadanya berkewajiban untuk menyerahkan kembali kepada penggugat secara seketika dengan tanpa syarat dan beban apapun.

9. Bahwa demikian pula agar para tergugat dapat melaksanakan isi putusan perkara ini secara baik maka kepada para tergugat mohon agar dihukum untuk membayar uang paksa sebesar rp1.000.000 per hari ini setiap kali perkara terbuat tidak melaksanakan isi putusan ini.

10. Bahwa oleh karena gugatan ini didukung oleh alat bukti yang kuat maka akhirnya beralasan apabila terhadap putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada banding maupun kasasi sebagian tertuang dalam ketentuan pasal180 HIR.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Sumber memberikan putusan sebagai berikut;

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah SHM nomor 131 desa Citemu kecamatan mundu Kabupaten Cirebon.

3. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

4. Menghukum para tergugat atau siapapun yang menguasai atau mendapatkan hak darinya untuk menerapkan tanah SHM nomor 131/desa Citemu kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun kepada penggugat.

5. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000 per hari ini setiap kali perkara tergugat tidak melaksanakan isi putusan.

6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada banding maupun kasasi sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR, atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono).

– Menimbang bahwa terhadap gugatan tersebut para tergugat mengajukan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut.

1. Bahwa segala dalil yang tergugat (DK) penggugat (DR) sampaikan dalam uraian jawaban konferensi mohon dipandang sebagai kesatuan dalil dalam rekonvensi.

2. Bahwa pada sekitar bulan Juli tahun 2011 tergugat DK dengan penggugat (Dr) telah mengajukan kredit pinjaman kepada Bank Jabar Banten KCP Lemahabang senilai 103 16250 13 juta 162.500 dengan jaminan sertifikat hak milik nomor 132 desa Citemu dengan objek yang ditunjukkan oleh tergugat adalah tanah dan bangunan yang terletak di jalan Desa RT 02 RW 01 desa Citemu kecamatan mulu Kabupaten Cirebon yang selanjutnya atas kredit dimaksud telah diletakkan hak tanggungan peringkat pertama sebagian tahap tanggungan nomor 49/2011 tanggal 21 Juli 2011 yang dikeluarkan oleh PPAT Viincentia Mardhana, SH.

3. Bahwa oleh karena tergugat DK penggugat TR tidak pernah sama sekali membayar angsuran kreditnya sekitar awal bulan Oktober 2011 tergugat menerima surat peringatan untuk membayar angsuran kredit yang apabila tidak membayar angsuran maka tanah dan bangunan yang terletak di jalan Desa RT 02 RW 01 desa Citemu kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon akan disita oleh pihak bank dan selanjutnya dilelang sebagai pembayaran hutang tergugat ke pihak bank Jabar Banten KCP Lemahabang.

4. Bahwa mendapat persoalan tersebut maka almarhum Hasanah ibu tiri tergugat mendatangi tergugat TK penggugat TR guna menawarkan kepada para penggugat untuk membeli tanah dan bangunan yang terletak jalan Desa 02 RW 01 desa Citemu kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon seluas 442 meter persegi oleh karena tanah dan bangunan a guo akan disita oleh Bank Jabar Banten KCP Lemahabang akibat macetnya kredit yang diajukan tergugat kepada bank dimaksud.

5. Bahwa mendapat penawaran dari almarhum Hasanah maka para penggugat selanjutnya bertemu langsung dengan tergugat untuk mengkonfirmasi apa yang disampaikan oleh almarhum Hasanah dan terhadap apa yang disampaikan oleh almarhum Hasanah maka para penggugat selanjutnya bertemu langsung dengan tergugat untuk mengkonfirmasi apa yang disampaikan oleh almarhum Hasanah dan terhadap apa yang disampaikan oleh almarhum Hasanah maka tergugat membenarkannya serta menyatakan tidak mampu lagi untuk membayar angsuran kredit di mana dalam pertemuan tersebut tergugat sendiri meminta agar objek jaminan yang merupakan rumah pusaka keluarga tergugat dari garis ibu tiri dibeli oleh para penggugat notabene penggugat cucu adalah anak angkat dari almarhum Hasanah.

6. Bahwa setelah membicarakan hal dimaksud maka tergugat dan para penggugat mau konfirmasikan persoalan tersebut kepada Bank BJB kecamatan Lemabang atas hal demikian Bank BJB KCP Lemahabang menyetujui jual beli antara tergugat dan para penggugat di mana uang jual beli sendiri nantinya berasal dari pinjaman para penggugat kepada Bank BJB KCP Lemahabang yang kembali dijaminkan SHM nomor 132 desa Citemu sebagai objek jaminannya.

7. Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2011 para pengungkit bersama tergugat mendatangi kembali bank BJ bktp Lemahabang untuk melaksanakan transaksi jual beli objek jaminan dengan cara penggugat jujur membayarkan hutangnya tergugat kepada Bank BJB kecamatan Lemahabang yang membayar pertama senilai 10 juta rupiah.

8. Kemudian pada tanggal 16 November 2011 para penggugat bersama dua di kantor Bank BJB KCP Lemahabang membayar kembali hutangnya tergugat ke kantor Bank BJB kecamatan Lemahabang sebesar 96 juta yang uangnya sendiri berasal dari pengajuan kredit penggugat cucu ke Bank BJB kecamatan Lemah abang dengan menggunakan objek jaminan yang sama sehingga total seluruh pelunasan hutang tergugat kepada Bank BJB kecamatan lembah habang berikut bunga yang dibayarkan pelugat Jojo adalah senilai 106 juta rupiah.

9. Bahwa atas transaksi-transaksi dimaksud selanjutnya dibuatkan apa jual beli nomor 90/2011 dihadapan PPAT Vincentia Marjanah, SH yang ditandatangani tergugat sebagai penjual dan istri terganti Rukiyah untuk persetujuan serta penggugat Juju selaku pembeli dimana sebelum ditandatanganinya Akta jual beli nomor 90/2011 atas nama objek SHM nomor 132/desa Citemu penjual (tergugat) telah menunjukan objek jual belinya yaitu tanah dan bangunan yang terletak di jalan Desa RT 02 RW 01 desa Citemu.

10. Selanjutnya Bank BJB KCP Lemahabang telah mengurus proses balik nama SHM nomor 132 desa Citemu menjadi milik penggugat Juju.

11. Bahwa setelah selesai proses balik nama sertifikat hak milik menjadi atas nama penggugat cucu selanjutnya para penggugat mulai mendapati objek jual beli dimaksud pada sekitar akhir desember 2011.

12. Bahwa dengan pertimbangan almarhum hasannah ibu tiri dari tergugat sudah tua maka para penggugat membolehkan almarhumah Hasanah untuk ikut tinggal bersama para penggugat di obyek aquo sementara tergugat sendiri tinggal dan menetap di Majalengka di mana selama rentang waktu akhir desember 2011 sampai dengan meninggalnya Ibu tiri tergugat tergugat tidak pernah sekalipun datang dan mempersoalkan penguasaan para penggugat atas objek a guo sebagai tertuang dalam akta jual beli nomor 90/2011.

13. bahwa kurang lebih 2 bulan setelah meninggalnya almarhum Hasanah pada tanggal 15 Desember 2013 tergugat datang kepada para penggugat meminta untuk meninggalkan dan mengosongkan rumah yang telah dibelinya dari tergugat dengan dalih rumah yang dijual tergugat adalah SHM Nomor 132/desa Citemu, sementara obyek yang ditempati para penggugat yaitu tanah dan bangunan di jalan desa RT 02 RW 01 desa Citemu merupakan obyek dari SHM nomor 131 desa Citemu.

14. Bahwa atas penjelasan tergugat tersebut para penggugat baru mengetahui jika terhadap objek yang telah ditempatinya sebagaimana obyek fisik jual beli sertifikat hak miliknya adalah SHM nomor 131/desa Citemu yang atas hal ini para penggugat tidak menerimanya karenanya jual beli yang dilakukan oleh penggugat Jojo dengan tergugat melalui Bank BJB KCP Lemahabang adalah jual beli objek jaminan kredit antara tergugat dengan Bank BJB KCP Lemahabang yaitu tanah dan bangunan yang terletak di jalan Desa RT 02 RW 01 desa Citemu yang objeknya sendiri telah ditunjukkan langsung oleh tergugat berdasarkan cek fisik yang telah dilakukan polres Cirebon bersama kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon. Beserta Pemerintah Desa Citemu yang diikuti oleh para penggugat dan tergugat ternyata objek dalam sertifikat hak milik nomor 132 desa

15.Citemu atas nama pegugat tidak ditemukan obyeknya tidak ada obyeknya hanya ada sertifikatnya yang atas persoalan ini tergugat 2 telah melaporkan tindakan pidana penipuan yang dilakukan penggugat di kepolisian resort Cirebon pada tanggal 17 Agustus 2014 sebagian laporan polisi nomor LP/516/VIII/2014/JABAR/RES CRB.

15. Bahwa perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan terbuka tersebut didasarkan atas perbuatan.

1. Tergugat tidak mencantumkan nomor sertifikat hak milik yang sebenarnya dalam objek akta jual beli nomor 90/2011 yang seharusnya SHM nomor 131 desa Citemu bukan SHM nomor 132/desa ditemui sebagaimana penunjukan objek dan batas-batasnya yang ditunjukkan tergugat sebelum ditandatanganinya Akta jual beli.

2. Tergugat telah menjaminkan fisik objek SHM nomor 131 desa Citemu yaitu tanah dan bangunan yang terletak di jalan desa RT 02 RW 01 desa Citemu ke dalam perjanjian kredit antara tergugat dengan Bank BJB KCP Lemahabang sementara sertifikat hak milik yang diserahkan sebagai jaminan adalah SHM nomor 132/desa ciketemu. Yang atas objek jaminannya tersebut ditawarkan kepada tergugat kepada para penggugat untuk dibeli hingga keluarnya akta jual beli nomor 90 tahun 2011.

Hal ini lah yang membuat Juju merasa terzolimi oleh penegak Hukum di Negara tercinta Indonesia.

“Yang mana kronologi dalan putusan itu sangat jelas adanya upaya melawan Hukum saat proses jual beli oleh tergugat, Ishak. Bahkan Laporan Polisi (LP) hingga saat ini belum di proses,” jelas Juju. (Bisri)

Comments (0)
Add Comment