Ringsatu.id-Majalengka-Ijazah paket C atau kesetaraan SMA milik Abudin (57) perangkat Desa Cengal Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat. Yang menjabat sebagai kepala dusun (Kadus) Blok Cinangka keabsahan ijazah yang dimilikinya tersebut diragukan.
Dari keterangan Abudin saat dikonfirmasi dirumahnya, Sabtu (21/1/2023) mengatakan. Awal dirinya mendapatkan ijazah paket C tersebut setelah ia dapat petunjuk dari Agus mantan MP kecamatan Maja.
Yang saat itu Agus menyarankan kepada dirinya untuk bisa jadi perangkat desa maka harus memiliki ijazah paket C (SMA).
“Padahal sebelumnya saya tidak ada minat sedikitpun jadi perangkat desa. Karena saat itu saya sedang bekerja di Jakarta. Namun karena dorongan dari masyarakat agar saya jadi perangkat desa akhirnya saya mau.”Ungkap pria 57 tahun ini.
Lalu Abudin pun menuruti saran dari Agus agar dirinya menempuh pendidikan paket C. Hal ini menurut Abudin sebagai persyaratan untuk jadi perangkat desa yang harus punya ijazah paket C.
Padahal kata Abudin, ia sendiri mengakui jika dia hanya tamatan sekolah dasar (SD).
“Akhirnya segala urusan ijazah paket B dan paket C semuanya saya serahkan kepada pak Agus. Dan pada sekitar tahun 2010 keluar lah ijazah paket B lalu tahun 2018 keluar ijazah paket C.”Terang Abudin.
Total biaya yang dikeluarkan oleh Abudin untuk mendapatkan ijazah paket B dan C sebesar kurang lebih Rp.9 juta.
“Biaya itu saya serahkan ke pak Agus, nama PKBM-nya Nusantara yang ada diJakarta. Tapi saya sendiri tidak pernah tahu alamat PKBM-nya. Ijazah paket C sendiri hanya menunggu 1 tahun.”Ujar Abudin.
Untuk pembelajaran sendiri diadakan di SMP Negeri yang ada di wilayah Maja.
“Saya sempat ikut pembelajaran jarak jauh tempatnya di SMP negeri yang ada di Anggrawati Maja. Dan gurunya waktu itu pak Jumanta yang sekarang sudah meninggal.”Paparnya.
Dikatakan Abudin, ia sendiri mengaku menyimpan ijazah paket B dan C miliknya tersebut hanya beberapa bulan saja.
Sebab telah itu kedua ijazahnya tersebut dipinjam oleh Agus.
“Saat itu saya kan mau mengajukan kredit mobil, kebetulan yang ngurusnya pak Agus. Dan persyaratan pengajuan kredit itu katanya harus pakai ijazah paket B dan C.”Heran Abudin.
Akan tetap lanjut Abudin, setelah ia memberikan kedua ijazahnya dan juga uang Rp 10 juta kepada Agus. Sebagai uang muka atau DP kredit mobil.
Namun mobil yang diharapkannya tersebut tidak pernah kunjung datang.
“Ijazah paket B dan C juga hilang begitu juga dengan uang DP Rp.10 juta hilang.
Mau nanya ijazah dan uang Rp.10 juta kemana sebab pak agusnya juga sekarang sudah meninggal.”Ucap Abudin dengan nada sedih.
Saat ini Abudin mengaku hanya memiliki foto copy legalisir ijazah paket C. Itupun kata Abudin foto copy ijazah paket C-nya tersebut dibawa oleh saudaranya. Ditambahkannya, bahwa ia jadi perangkat desa Cengal dari tahun 2015 lalu. (Bisri).