Transportir BBM Rugikan Ratusan Miliar, PT ATS Diadukan Aparat Penegak Hukum (APH)

Ringsatu.id-Indramayu-Tim Redaksi Media Online Ringsatu.id kembali melayangkan surat konfirmasi secara tertulis kedua kepada Direktur PT. Anugrah Tama Sentosa (ATS) beberapa hari yang lalu, namun belum juga mendapatkan tanggapan dari pihak PT. Anugrah Tama Sentosa yang beralamat di Daerah Kampung Kemang, RT 003, RW 001, Kelurahan Kemang, Kabupaten Bogor – Jawa Barat.

“Kegiatan Transportir BBM jenis Solar Industri dari PT. Anugrah Tama Sentosa (ATS) masih beraktivitas mengisi BBM jenis solar kepada Kapal Nelayan di Pelabuhan Karangsong-Indramayu”

Pemerhati Lingkungan dan Peduli Gas Bumi Sunarto, SH. kepada Redaksi Ringsatu.id sangat menyayangkan masih beraktivitasnya kegiatan transportasi BBM, yang sudah sangat jelas merugikan negara ratusan miliar. Ini tidak boleh dibiarkan dan negara tidak boleh kalah dengan para mafia migas.

Apalagi kalau mengacu pada aturan yang berkaitan dengan BBM subsidi hanya untuk Kapal Nelayan dibawah 30 GT, sedangkan untuk Kapal Nelayan yang berada di Pelabuhan Karangsong-Indramayu maksimalnya diatas 30 GT.

Jelas ini adanya kecurangan dan sangat-sangat merugikan negara, tentunya hal ini yang akan kami adukan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH)

Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat pengaduan secara tertulis kepada pihak terkait yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan perikanan, PT. Pertamina, BPH Migas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, terkait dengan kegiatan Transportir BBM.

Bukti bahwa kegiatan Transportir BBM dari PT. Anugrah Tama Sentosa (ATS) jelas merugikan negara ratusan miliar syarat penyimpangan pajak Negera dan diduga keras PT. Anugrah Tama Sentosa melakukan kegiatan Transportir BBM jenis solar Ilegal yang tidak memiliki PPN dan PPH. Ujarnya. (Red)

Comments (0)
Add Comment