RINGSATU-MAJALENGKA-Dugaan aktivitas transaksi obat terlarang atau obat daftar G kembali meresahkan warga di Kabupaten Majalengka. Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung di area belakang sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Dawuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber, rumah kos tersebut diketahui milik seorang warga bernama H. Jamsuri. Lokasinya berada di sekitar kawasan seberang gudang Bulog Kasokandel dan diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan, di mana sejumlah remaja laki-laki terlihat keluar masuk area belakang rumah kos tersebut. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya praktik peredaran obat daftar G di lokasi tersebut.
Warga sekitar mengaku telah lama merasa resah. Mereka khawatir aktivitas tersebut dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Sering terlihat anak-anak muda datang silih berganti. Kami takut lingkungan sini jadi tempat peredaran obat-obatan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Sejumlah informasi yang berkembang menyebutkan bahwa aktivitas tersebut sebelumnya diduga dikendalikan oleh pemilik kos. Namun, hal itu dibantah oleh seorang pria bernama Gus yang mengaku sebagai penjaga kos.
Menurutnya, H. Jamsuri saat ini tidak lagi terlibat dalam aktivitas tersebut dan hanya fokus mengelola usaha kos-kosan.
“Pemilik kos memang Pak H. Jamsuri, tapi beliau sudah tidak mengurusi itu lagi. Sekarang dipegang orang luar, dan kebetulan sudah tiga hari terakhir tidak ada aktivitas,” ujar Gus kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Meski demikian, keresahan warga belum mereda. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan serta penindakan tegas terhadap dugaan peredaran obat terlarang tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas transaksi obat daftar G di lokasi dimaksud. (Bisri)