Ringsatu.id-Indramayu-Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Indramayu selamatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1.390.450.360,25 Milyar, dari uang pengganti tindak pidana korupsi kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-alun Jatibarang Indramayu T.A 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya, S.H., M.H., melalui Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Indramayu Gunawan, S H., M.H. dalam keterangan resminya membenarkan bahwa telah melaksanakan eksekusi penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.390.450.360,25 Milyar, yang diperoleh dari hasil penerimaan pidana uang pengganti perkara RTH sebesar Rp.1.390.450.360,25 Milyar. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Bahwa pelaksanaan eksekusi dalam rangka Penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut dilakukan melalui hasil eksekusi penerimaan uang pengganti yang diserahkan secara bertahap sebanyak 3 kali oleh masing-masing terdakwa melalui kuasa hukum pengembalian kerugian negara terpidana, dengan total seluruh uang yang berhasil diselamatkan sebesar Rp.1.390.450.360,25 Milyar.
Selanjutnya, seluruh uang tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku diserahterimakan kepada negara dalam hal ini pemerintah kabupaten indramayu melalui Badan Keuangan Daerah Indramayu (BKD) yang diterima langsung oleh kepala bidang perbendaharaan BKD Indramayu, Ali Siswoyo sebagaimana dituangkan dalam berita acara pengembalian uang pengganti tertanggal Senin 3 Oktober 2022.
Lanjut Gunawan, menyampaikan eksekusi pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi RTH jatibarang TA 2019 tersebut merupakan langkah nyata kejaksaan RI dalam hal ini Kejaksaaan Negeri Indramayu dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Bahwa, tindak pidana korupsi yang tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan badan terhadap para terpidana. Namun, juga kepastian hukum dalam rangka pemulihan keuangan Negara melalui eksekusi pidana uang pengganti sebagaimana diamanatkan dalam undang undang Nomor 20 tahun 2001 jo Undang Undang 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi. Pungkas Gunawan (Tim)