Ringsatu-Majalengka-Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka Provinsi Jawa Barat saat ini tengah menangani kasus dugaan pemerasan. Oleh oknum kuwu Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, Tata Sumadinata. Demikian disampaikan AA salah satu orang penting di PT Wever Industrial Indonesia saat ditemui dirumahnya, Minggu (5/1/2025).
Selain orang penting di PT Wever, AA juga merupakan korban dugaan pemerasaan yang dilakukan kuwu Tata terhadap dirinya. Menurut AA, ia sering kali dimintai sejumlah uang oleh kuwu Tata dengan dalih unttuk kepentingan masyarakat.
“Ada sekitar Rp40 juta hingga Rp50 juta uang yang sudah saya berikan kepada kuwu Tata. Dan diberikan secara bertahaf melalui transfer bank.Kuwu Tata ketika minta uang katanya untuk kepentingan masyarakat,”ungkap AA.
Selain dimintai sejumlah uang oleh kuwu Tata, AA juga mengakui sering dimintai uang oleh bendahara desa yakni Titin. Dikatakan AA, ada sekitar Rp75 juta uang yang diminta oleh bendahara desa Titin.
“Dan uang yang diminta oleh bendahara desa ibu Titin jumlahnya sekitar Rp75 juta. Itu tidak sekaligus tapi bertahaf dan melalui transfer bank”jelas AA.
Dikatakannya, uang yang dii minta kuwu Tata dan bendahara desa kata AA merupakan uang perusahaan PT Wever.
“Jika perusahaan tidak memberi uang, kuwu Tata selalu mengancam akan menutup kegiatan PT Wever. Menurut saya itu sudah pengancaman dan indikasi pemerasaan terhadap PT.Wever,”,terangnya.
Sehingga lanjut AA, beberapa hari yang lalu ia tiba-tiba diundang pihak Kejaksaan Negeri Majalengka. Guna dimintai keterangannya terkait adanya dugaan pemerasaan yang dilakukan kuwu Tata terhadap dirinya. AA sendiri mengaku tidak mengetahui siapa pelapor yang melaporkan kasus dugaan pemerasan tersebut.
“Yang jelas saya sudah 2 kali memenuhi undangan dari Kejari terkait kasus ini. Dan informasinya kuwu Tata juga sudah 2 kali dipanggil pihak Kejari. Tapi saya sendiri tidak tahu siapa pelapor dari kasus ini,”ujar AA.
Selain kuwu Tata dipanggil Kejari, lanjut AA, perangkat desa Lojikobong lainnya. Seperti bendahara desa Titin juga sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejari Majalengka.
“Yang jelas kasus dugaan pemerasaan terhadap saya selalu orang dari PT Wever Industrial Indonesia. Saat ini sedang ditangani pihak Kejari Majalengka,”terang AA.
Ditambahkan oleh AA, jika benar uang yang diminta kuwu Tata kepada PT Wever itu untuk kepentingan masyarakat.
“Tapi kenapa nomer rekeningnya milik kuwu bukan milik Pemdes Lojikobong,”heran AA.
Sementara, ketika wartawan media ini mencoba menghubungi bendahara desa Lojikobong, Titin. Dengan mengirimkan pesan singkat ke nomer Whats Appnya dengan maksud menanyakan benar tidaknya Titin selaku bendahara sering minta uang ke pihak PT Wever.
Namun sepertinya Titin memilih untuk tidak mejawab pertanyaan dari wartawan media ini.
Sementara itu, Kuwu Lojikobong Tata Sumadinata saat dikonfirmasi melalui pesan singkat ke nomer Whats Appnya (WA), Minggu (5/1/2025). Dengan menanyakan benar tidaknya dirinya sering minta sejumlah uang terhadap PT Wever.
Kuwu Tata langsung membantahnya dengan menjawab bahwa dirinya tidak pernah minta uang. Bahkan ia mengeluhkan pemilik dari perusahaan PT Wever yakni Mr. Douglas yang hingga saat ini belum pernah mengunjunginya. Padahal kata Tata, ia adalah kepala desa Lojikobong yang nota bene PT Wever lokasinya ada diwilayahnya.
Terlebih lanjut kuwu Lojikobong ini pembangunan PT Wever sendiri hampir selesai.
“Tapi pemilik perusahaannya yakni Mr.Douglas belum pernah sekalipun mengunjungi kami. Jadi bagaiman saya mau minta uang dengan pemilik perusahaannya saja saya tidak pernah bertemu,”bantahnya.
Meski demikian, ia mengaku tetap bersabar dengan sikap dari pemilik PT Wever yang dianggapnya tidak memperdulikan dirimya tersebut.
“Satu persen pun saya tidak pernah menerima dari PT.Wever, apalagi saya sampai merugikan PT Wever. Bahkan saya juga tidak tahu kalau pabrik itu mau membikin apa. Padahal jika perusahaan itu sampai maaf-maaf membuat narkoba yang ikut bertanggungjawab pasti saya karena lokasi pabrik itu ada di Lojikobong”,tukas kuwu Lojikobong ini. (Bisri)