Terkait Pencabutan Gugatan PMH Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat Imas Khaeriyah Primasari SH., MH. Sampaikan Hal Ini

Ringsatu.id-Indramayu-Sdr. Effendi sebagai pihak penggugat dalam perkara perdata terkait Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor 52/Pdt.G/2022/PN.Imy. kembali mencabut gugatannya.

Adapun dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan terkait dengan pokok perkara yaitu dua obyek tanah berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal seluas 280 M2 dan Lahan Sawah seluas 8.400 M2 selama 12 tahun warisan dari Hj. Saunah.

Sebelumnya, gugatan tersebut sudah pernah diajukan. Namun, Majelis Hakim yang memeriksa memberikan putusan Niet Ontvankelijke Verklaardk (NO).

Sidang putusan perkara No. 21/Pdt.G/2022 digelar pada hari Senin (18/7/2022). Dengan Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Ade Yusuf SH.,MH., dengan Hakim anggota Yanuar SH.,MH., Veni., SH.

Kuasa Hukum Tergugat Imas Khaeriyah Primasari SH., MH. Kliennya yaitu Sdr. Rastem binti H. Tuba (62) Kepada awak media mengatakan gugatan yang di ajukan pihak penggugat kini dicabut kembali dengan gugatan lain yang dulu minta 360 Juta Pertahun kini Minta ganti rugi 450 juta pertahun dengan 2 obyek tanah sawah dan bangunan rumah.

“Gugatan yang di ajukan pihak penggugat membuat Klien saya merasa terganggu Jadi tidak mau bergaul dengan tetangga,di pengajiannya meras tersudut karena merasa tergugat, Pihak keluarga sepakat memutuskan dengan upaya hukum lain,” Tutur Imas Khaeriyah.

Imas Khaeriyah, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu itikad baik berupa permintaan maaf dari pihak Penggugat, agar persoalan tersebut tidak berlanjut pada perkara hukum pidana.

“Pihak keluarga bersepakat untuk melakukan upaya hukum lain melalui Hukum pidana, karena di pasal 311 KUHP fitnah yang dibuat secara tertulis itu bisa diupayakan, dikarenakan gugatan dari pihak Penggugat tidak sesuai Fakta”. Pungkasnya. (Maskani)

Comments (0)
Add Comment