Terkait Pemberitaan Dimedia Online, Sekdes Paningkiran Berikan Klarifikasi 

 

Ringsatu-Majalengka-Sekretaris desa (Sekdes) Paningkiran Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, Nyufi Alhusaeni. Angkat bicara perihal pemberitaan media online Ringsatu.id Rabu (19/4) lalu yang menyampaikan dirinya ditangkap razia Satpol PP di kamar hotel bersama remaja perempuan di Kota Cirebon.

Menurutnya, berita tersebut tidak benar dan keliru, untuk itu ia perlu klarifikasi atas berita tersebut yang dinilai tendensius dan terlalu menyudutkannya. Selain itu sesuai UU nomor 40 tahun 1999 pasal 5 ayat 2 yang berbunyi pers wajib memberikan hak jawab karena dalam berita hanya ada satu narasumber dan notabene bukan berasal dari kedua belah pihak.

“Awalnya saya mau diam saja akan tetapi setelah melihat pemberitaan ternyata tidak sesuai fakta justru melenceng jauh apalagi narasumbernya pun tidak jelas. Untuk itu saya mohon berita ini agar bisa diluruskan dengan baik dan benar sesuai fakta jangan sampai menimbulkan persepsi negatif. sehingga merugikan saya dan keluarga perempuan.” Katanya

“Apakah ini sudah masuk pencemaran nama baik atau tidak ataupun tergolong pelanggaran UU ITE yakni menyebarkan berita yang tidak benar saya tidak mengerti.

Namun yang saya harapkan berita ini diluruskan sebenar-benarnya sesuai fakta.”Lanjut pria yang biasa disapa Upi ini.

Dikatakan Upi, ia tidak menampik bahwa pada waktu itu sedang jalan-jalan dengan salah seorang perempuan berinisal S. Yang merupakan tetangga kampungnya waktu itu hari Jumat(144) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia telah mengajak S jalan-jalan menggunakan sepeda motor keliling kota Cirebon. Dirinya mengaku baru dekat dengan S ini sudah seminggu yang lalu, dan sering ngobrol lewat aplikasi WA dan baru malam itu ketemu dijalan.

“Saya pikir S ini sudah mendapat izin dari orang tuanya karena dia mengatakan bahwa aku mah bebas dan sudah dapat izin. Namun ternyata S ini belum diizinkan dan justru kedua orang tuanya malam itu tengah mencarinya. Dan itu adalah kesalahan saya tidak bilang dulu ke orang tuanya.” Kata Upi.

Setelah ditelepon kakaknya S, lanjut Upi bernama Nugi kemudian Nugi bersama temannya menyusul ke S ke Cirebon. Ke tempat kami saat berada kebetulan di sana saya memang ketemu di depan hotel dan yang bersebelahan dengan Alfamart. Di sana Nugi sempat marah dan menyuruh kami pulang kemudian menyelesaikan rumah.

Namun di dalam berita itu justru diri yang digerebek Satpol PP apalagi sampai keluar uang tebusan Rp.2 juta.

Setelah kejadian itu Upi dan keluarga meminta maaf kepada keluarga perempuan menyadari kesalahan yang menganggap persoalan ini hanya salah komunikasi dan selesai.

Bahkan untuk mencegah pemberitaan di luar yang jauh dari kata benar kami antar keluarga bersepakat menandatangani surat pernyataan.

Ad 4 poin dalam surat pernyataan bersama diantaranya ;

1. Mengakui dan menyadari kesalahan dengan sepenuh hati serta berjanji tidak akan mengulang kesalahan yang sama diantara kedua belah pihak.

2. Setelah diadakan musyawarah penyelesaian masalah ini diserahkan dengan cara kekeluargaan dan keduanya berjanji tidak akan memusuhi atau menimbulkan keributan antara kedua belah pihak

3. Informasi/berita yang beredar di masyarakat dan media sosial perihal ditangkap Satpol PP di hotel dan penebusan oleh pihak Pemdes Paningkiran itu jelas tidak benar.

4. Kedua belah pihak wajib mematuhi pernyataan yang dibuat dan apabila terjadi pelanggaran diantara kedua belah pihak maka akan diselesaikan oleh pihak berwajib.

“Surat pernyataan bersama ini dibuat atas kesadaran masing-masing kedua belah pihak di atas materai. Dan semoga tidak ada lagi pemberitaan yang tidak sesuai fakta.” Pinta Upi. (Bisri).

Comments (0)
Add Comment