Ringsatu.id-Indramayu-Berawal dari unggahan di media sosial terkait surat kaleng yang masuk ke meja kerjanya di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu tentang pemberhentian 11 tenaga kontrak tanpa sebab menuai polemik.
Adanya laporan atas dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana melanggar Undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 yang di laporkan PLT Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu kepada Anggi Noviah Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ini menjadi sejarah terbaru dan belum pernah terjadi, karena dulu tidak pernah terjadi antara mitra kerja komisi melaporkan wakil ketua komisinya hanya karena soal menyuarakan aspirasi rakyat dan mengukir sejarah baru, ada warna baru demokrasi di indramayu.
Anggi Noviah dalam keterangan persnya menjelaskan kronologi terkait unggahannya di media sosial, berawal dari surat kaleng yang diterima dari tenaga honorer yang di berhentikan tanpa kesalahan dan alasan yang jelas.
“Beberapa hari lalu kami mendapat aduan dari teman tenaga kesehatan (nakes), bahwa teman-teman nakes ini mengadukan kepada wakil rakyat dan pada saat saya mengungkapkan kepada publik melalui medsos justru saya di laporkan ke pihak kepolisian. Bagi saya ini hak warga negara dalam menggunakan hak hukumnya, tapi di sini kontek’snya adalah bahwa saya seorang anggota DPRD dengan legal sending wakil ketua komisi II menjalankan tugas menyuarakan aspirasi masyarakat justru malah di polisikan, bagaimana kalau terjadi kepada masyarakat kecil itu yang menjadi catatan khusus.” singkatnya
Anggi menambahkan, berdasarkan fakta dan saya tidak membuat berita bohong (Hoax). Disini setiap warga negara berhak mengemukakan pendapat serta menyampaikan aspirasinya.
Terkait pelaporan Anggi atas dasar dugaan pencemaran nama baik kepada PLT Dinas Kesehatan itu sah-sah saja, biarkan kuasa hukum kami yang menangani. saya merasa temen-temen nakes mengadukan kepada saya, berlindung kepada saya dan karena saya adalah wakil rakyat yang di gaji oleh rakyat, tapi koq ada masyarakat yang mengadukan aspirasinya kepada saya kenapa saya malah di polisikan, ini sejarah baru dalam berdemokrasi.
Di singgung alasan kenapa tidak ada komunikasi dengan pihak dinkes terlebih dahulu, Anggi membantah Bahwa setelah mendapat aduan dari temen nakes saya langsung menghubungi PLT Dinas Kesehatan melalui pesan Whatsapp.
“Awalnya saya mencoba menghubungi Pak PLT Dinas Kesehatan cuma di read saja tidak ada balasan, setelah saya mengunggahnya di medsos ke esokan harinya baru ada respon balasan penjelasan mengenai pemberhentian tenaga honorer. Kenapa saya mengunggahnya di media sosial, karena bagi saya medsos sebagai sarana komunikasi politik.” terangnya
Mengingat ada warga yang melaporkan ke saya, saya ucapkan terimakasih. Kali ini yang melaporkan saya PLT Dinas Kesehatan yang melaporkan saya langsung di polres. Langkah kedepan sedang saya gagas, saya akan melakukan langkah hukum yang konkrit, karena saya bekerja sebagai wakil rakyat di lembaga DPRD. Dan kita akan panggil dalam rapat kerja dengan teman-teman dari Dinas Kesehatan. (Tedy)