Ringsatu-Bandung-Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung Jl. LL. RE. Martadinata Jawa Barat, Senin (27/3/2023) kembali menggelar sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra.
Hakim Ketua dalam sidang TPPU adalah T. Benny Eko Supriyadi dan 2 hakim anggota Eka Saharta Winata Laksana serta Jeffry Yefta Sinaga. Jaksa KPK sendiri menghadirkan 10 orang saksi pejabat Pemkab Cirebon dan 3 orang diantaranya sudah pensiun.
Ke-10 orang saksi dalam sidang TPPU mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra diantaranya. Mantan kepala BKPSDM Supadi Priyatna,mantan Sekda Cirebon Yayat Ruhiyat, Mantan Kabid Jalan PUPR Hidayat, Kepala BKPSDM Hendra Nirmala, Kepala DPPKBP3A Hj. Eni Suaheni, Kadinkes Neneng Nurhasanah, Sekdis Pertanian drh. Encus Suswaningsih, Camat Gempol Sri Darmanto, Camat Sedong Suparman dan wadir RSUD Waled Pahim.
Kemudian ke 10 orang saksi tersebut dicecar pertanyaan oleh 4 orang Jaksa KPK seputar uang setoran kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Difakta pesidangan akhirnya terungkap, bahwa setiap rotasi dan mutasi sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Cirebon. Mereka mengetahui ada kewajiban untuk menyetor dari puluhan juta hingga ratusan juta kepada Sunjaya.
Seperti pengakuan mantan kepala BKPSDM Supadi Priyatna, ia mengaku sempat kebagian jatah dari rotasi dan mutasi sejumlah pejabat Pemkab Cirebon sebesar Rp.80 juta. Yang diberikan Sunjaya kepada dirinya meski akhirnya uang pemberian dari Sunjaya tersebut kemudian disita KPK.
Dipersidangan Supadi juga mengakui pernah memberikan dana talangan hingga puluhan juta untuk Wawan Priatna. Yang ingin menjabat sebagai Kasubag perlengkapan Setda.
Saat ditanya Jaksa KPK asal usul dana talangan tersebut, Supadi mengaku didapat dari hasil sewa tower.
Sementara keterangan mantan Sekda Cirebon, Yayat Ruhiyat mengaku selama ia jadi Sekda dirinya tidak pernah memberikan uang kepada Sunjaya.
Malah dirinya merasa dizolimi oleh Sunjaya sebab jabatannya harus dicopot gara-gara pemikirannya tidak sejalan dengan Sunjaya.
Begitupula dengan keterangan kepala BKSDM Hendra Nirmala ia mengaku tidak mengeluarkan uang untuk jabatannya.
Meski begitu dirinya mengaku mendengar setiap ada rotasi dan mutasi pejabat ada uang yang meski disetor ke Sunjaya. Begitupula ketika ada rekruitmen honorer ada tarif yang mesti dibayar dari setiap honorer dari Rp.40 juta hingga Rp 80 juta perorang.
Sementara keterangan mantan Kabid mutasi BKPSDM, Sri Darmanto yang saat ini jadi camat Gempol mengatakan.
Untuk jadi Kabid Mutasi ia mengaku mengeluarkan uang Rp. 25 juta.
Selain itu ia pun menerangkan untuk ASN yang ingin jadi pejabat sekelas Kasi ada tarif sekitar Rp.25 juta hingga Rp.30 juta.
Sedangan untuk jabatan Kabid kata Sri Darmanto antara Rp.80 juta hingga Rp.100 juta.Dan untuk jabatan Kadis tarifnya sekitar Rp.300 jutaan.
Sedangkan untuk tenaga honorer yang telah direkrut ada sekitar 11 ribu orang yang tersebar dibeberapa SKPD.
Pengakuan kepala DPPKBP3A Hj.Eni Suhaeni sendiri saat dirinya jadi Kadis Kesehatan. Ia mengaku telah mengeluarkan uang dengan total Rp.50 juta dan 2 ekor sapi sebagai hewan korban untuk mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Pemberian sapi tersebut selama 2 tahun berturut-turut yakni 2107-2018 dengan harga perekornya Rp.24,5 juta.
Bahkan ada keterangan Hj. Eni Suhaeni yang dianggap menggelikan, yakni disaat Sunjaya ulang tahun (Ultah) Hj. Eni sampai memberikan kado berupa uang sebesar Rp.10 juta.Dan uang tersebut didapat dari suaminya.
Sementara keterangan Sekdis Pertanian drh. Encus Suswaningsih mengaku saat ia jadi Kabid Peternakan ia harus menyetor Rp.150 juta yang diberikan kepada Sunjaya Purwadisastra. Ketika ditanya Jaksa asal uang yang telah diberikannya kepada Sunjaya dari mana. Encus menjawab hasil menggadaikan mobil miliknya.
Sementara pengakuan wadir RSUD Waled Pahim mengaku saat dirinya jadi Sekdis Kesehatan ia mengaku telah menyetor uang Rp.100 juta kepada Sunjaya.
Begitupula pengakuan mantan Kabid jalan PUPR Hidayat, saat dirinya jadi Kabid ia juga telah menyetor Rp.100 juta kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Semetara pengakuan mantan Kabid Teknik PUPR Suparman yang saat ini camat Sedong. Mengaku saat dirinya jadi Kabid Teknik ia mengaku juga telah menyetor Rp.60 juta kepada Sunjaya Purwadisastra.
Selanjutnya sidang TPPU mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra kembali akan digelar pada hari rabu mendatang. Dengan agenda mengadirkan saksi lainnya yang dianggap mengetahui rentetan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Cirebon Sunjaya tersebut. (Bisri).