Sunan Rahmad : Pemberian Wakaf Secara Lisan Diterima Oleh Oknum Perangkat Desa Sindang Tidak Sah

 

Ringsatu-Majalengka-Menindaklanjuti pemberitaan terkait oknum perangkat desa Sindang diduga minta tanah wakaf secara paksa. Aktivis anti korupsi jawa barat, Sunan Rahmad menyoroti terkait permasalahan tersebut. Pada pemberitaan sebelumnya wartawan memberitakan terkait Ujang Abdul Muhit (UAM) yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan Kasja.

Atau orang biasa memanggil modin Desa Sindang Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat. Yang menerima tanah wakaf dari Hj. Icih (50) seluas kurang lebih hampir 2 hektar. Yang konon katanya tanah wakaf dari Hj. Icih tersebut akan digunakan untuk pembangunan pondok pesantren (Pontren).

Menurut Sunan Rahmad, jika pemberian tanah wakaf hanya secara lisan dari pemberi wakaf. Hal itu kata Sunan tidak sah, pasalnya tata cara pemberian wakaf sendiri telah diatur di UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf.

“Di UU tentang wakaf si penerima wakaf atau Nazhar wajib didaftarkan pada Menteri dan badan wakaf indonesia (BWI). Melalui kantor urusan agama setempat,” Jelas Sunan Rahmad.

Begitupula si pemberi wakaf, harus diketahui oleh BWI lanjut Sunan.

“Jadi ketika ada pemberi dan penerima wakaf tapi tidak jelas legalitasnya atau tidak didaftarkan ke negara. Itu jelas tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak sah,” Tandas Aktivis Anti Korupsi ini.

Terlebih sambung Sunan, penerima wakaf ini seorang perangkat desa.

“Harusnya Ujang Abdul Muhit ini paham dan tahu aturan wakaf, jangan hanya menerima begitu saja,” Ujarnya.

Dikatanya, banyak pasal yang dilanggar oleh seorang modin desa Sindang ini. Jika ia tetap mempertahankan kehendaknya dengan tetap menerima pemberian wakaf dari Hj. Icih.

“Dia bisa melanggar pasal 378 tentang penipuan dan pasal 167 KHUP ayat 1 tentang penyerobotan,” Tandasnya.

Pasalnya kata Sunan, Ujang Abdul Muhit sudah berani membangun masjid diatas tanah milik Hj. Icih. Padahal Hj. Icih sendiri baru mewakafkan tanah miliknya hanya sebatas lisan.

“Yang perlu dipertanyakan lagi, dari mana sumber dana atau anggaran untuk membangun masjid itu. Dan itu perlu diperiksa oleh Inspektorat sebab penyelenggaranya seorang perangkat desa,” Tukas Sunan Rahmad (Bisri).

Comments (0)
Add Comment