SMAN 8 Kota Cirebon Diduga Masih Pungut Biaya SPP, KCD X Terkesan Tutup Mata

 

Ringsatu.id-Cirebon-Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan terhadap tindakan pihak SMAN 8 Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat.Terkait sekolah tersebut masih melakukan pungutan biaya Iuran Bulanan Peserta Didik (IBPD) atau SPP kepada siswanya.

Demikian disampaikan sejumlah orangtua siswa SMAN 8 Kota Cirebon kepada wartawan beberapa hari lalu.

Padahal menurut salah satu orangtua siswa mengatakan,Pemprov Jabar sendiri telah menggelontorkan bantuannya mulai tahun 2020 lalu. Untuk SMAN/SMKN diwilayah Jawa Barat.

“Bantuan dari Gubernur itu dimaksudkan untuk membantu agar pihak sekolah tidak lagi menarik biaya SPP bulanan kepada siswanya” ujar salah satu orang siswa yang namanya tidak mau disebutkan ini.

“Tapi ini aneh pihak SMAN 8 Kota Cirebon kok masih tetap menarik biaya SPP. Lalu dikemanakan uang bantuan dari Gubernurnya itu.” sambungnnya dengan nada keheranan.

Sementara pihak sekolah SMAN 8 Kota Cirebon sendiri membantah jika pihaknya disebut masih melakukan pungutan biaya SPP.

“Kami tidak pernah melakukan pungutan SPP sejak adanya SK Gubernur Jawa Barat.
Adapun pungutan Rp.100 ribu itu untuk biaya pelatihan kecakapan kehidupan dan nantinya akan diberikan sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah ini.”Jelas Syiar Udin Wakasek humas SMAN 8 Kota Cirebon, Jumat (8/7/2022).

Kegiatan pelatihan sendiri menurut Syiar Udin, dilaksanakan setelah ujian selesai.

“Nama kegiatannya live skill yang dilaksanakan selama kurang lebih 32 jam. Sehingga ketika siswa itu lulus mereka memiliki keterampilan khususnya.” Tutur Wakasek humas ini.

Ditambahkan Yana Kuswana yang menjabat Wakasek Kurikulum yang saat itu ikut mendampingi Syiar Udin mengatakan. Dalam SK Gubernur tentang larangan memungut SPP menurutnya bunyinya tidak seperti itu.

“Ada poin yang disampikan dalam SK Gubernur. Bahwa pihak sekolah masih memiliki kewenangan untuk menggalang dana dari masyarkat.” Jelasnya.

Wakasek Kurikulum SMAN 8 Kota Cirebon ini.

Meski demikian ia mengaku tidak mengetahui besaran penggalangan dana dari masyarakat itu.

“Di dalam poin SK Gubernur yang memperbolehkan melakukan penggalangan dana dari masyarakat besarannya saya juga tidak tahu.”Kata Yana.

Keterangan yang disampaikan Yana Kuswana selaku Wakasek Kurikulum SMAN 8 Kota Cirebon. Hal ini tentunya membingungkan masyarakat dan orangtua siswa. Pihak sekolah sendiri dituding oleh sejumlah orangtua siswa terkesan berbelit dan tidak jelas arahnya terkait aturan pihak SMAN atau SMKN yang tidak boleh menarik biaya SPP.

Sementara itu pihak KCD Pendidikan Jabar X sendiri terkesan menutupi. Terkait masih adanya SMAN diwilayahnya yang diduga masih memungut biaya SPP kepada siswa.

Pasalnya setiap wartawan media ini akan meminta komentar atau tanggapanya kepada kepala KCD atau pengawas SMAN.

Namun selalu dijawab oleh salah satu staf TU dikantor tersebut, Dita selalu mengatakan jika kepala KCD dan Pengawas sedang tidak ada ditempat.(Bisri).

Comments (0)
Add Comment