Sidang Dugaan Ijazah Palsu di PTUN Bandung Kembali Digelar Bukti Ijin Opersional PKBM Dipersoalkan

Ringsatu.id-Bandung-Sidang Lanjutan terkait dugaan Ijazah palsu yang dilakukan oleh Hj. Yossi Kuwu terpilih Desa Gunungsari Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu kembali digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Dari sekian rangkaian agenda sidang yang digelar beberapa kali, sidang yang digelar kali ini adalah agenda terkait tambahan bukti surat dan elektronik para pihak serta saksi/ahli pihak tergugat intervensi, adapun dari para pihak sudah memberikan bukti-bukti kepada majelis hakim. Selasa (15/02/2022)

Setelah persidangan Kuasa Hukum Tergugat Suhendar SH,MH saat dikonfirmasi awak media mengatakan terkait dengan agenda sidang yang digelar kali ini tambahan bukti dari kedua pihak dan menjelaskan hasil sidang yang digelar.

“Hari ini adalah agenda tambahan alat bukti dari penggugat dan dari kami pihak tergugat menambahkan alat bukti seperti KTP, KK dan Akte kelahiran atas nama Yosi, ini sidang terakhir. Minggu depan sidang dengan agenda kesimpulan dari para pihak melalui I.Court dan keputusan juga melalui I-Court. Kami sangat optimis atas hasil sidang dan tambahan alat bukti yang sudah di hadirkan, selanjutnya kita serahkan kepada majelis hakim”. Jelas Suhendar, SH., MH

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Tohap lumban siantar SH mengatakan ada penyerahan bukti tertulis dari kami selaku pihak penggugat yaitu referensi surat ijin operasional PKBM Insan Madani dan surat pernyataan dari Kepala sekolah PKBM Insan Madani atas nama Anita Fatinah Dewi yang menyatakan bahwa dirinya tidak tahu-menahu terkait Ijazah dari pihak tergugat dua intervensi dalam hal ini saudara Yosi yang dikaitkan dengan ijazah Kejar paket B dan C padahal dirinya hanya sebagai guru PAUD di PKBM Insan madani pada tahun 2013,”Kata Tohap.

Dirinya optimis pada keputusan sidang dengan bukti-bukti dan surat pernyataan dari kepala sekolah yang sudah di serahkan ke Majelis Hakim, Bahwa pada saat nantinya Keputusan majelis Hakim dapat mengabulkan gugatannya
Terkait bukti-buktinya yang sudah di kumpulkan dan di serahkan kepada majelis Hakim.

“Terkait dengan kesaksian dari pihak tergugat yang menghadirkan Plt Kadisdik Kabupaten Indramayu, menyatakan bahwa ada surat terlampir perpindahan nama sesuai SOP, sampai sekarang belum bisa diperlihatkan.

 

Harapan kami selaku PHnya Penggugat, terkait surat ijin operasional dari PKBM Jaka Anom yang tidak bisa diperlihatkan oleh kuasa hukum tergugat, manjadi pertimbangan majelis dalam memberikan putusan. Pungkas Tohap. (Maskani)

Comments (0)
Add Comment