Ringsatu-Majalengka-Anggota komisi 1 DPRD Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, yang terdiri dari ketua Teten Rustandi dan empat orang anggotanya yakni, Ir. H. Hamzah Nasyah, M.M, Denny Komarudin, Safrudin dan H. Sahidi, SE., Rabu (13/3/2024) mereka melakukan sidak ke PT. Wever Industrial Indonesia yang berada di Desa Lojikobong Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
Sebelumnya pihak komisi 1 DPRD Majalengka sendiri mendengar jika PT. Wever Industrial Indonesia dalam pembangunannya belum memiliki izin. Dan benar saja ketika PT. Wever Industrial Indonesia disidak oleh anggota komisi 1 DPRD Majalengka. Ditemukan jika PT. Wever belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Demikian disampaikan salah satu anggota komisi 1 DPRD Majalengka usai melakukan sidak ke PT.Wever, H. Hamzah Nasyah kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
“Kami temukan jika PT Wever Industrial Indonesia belum memiliki izin PBG, seharusnya jangan ada kegiatan dulu.Sebelum izin PBG-nya ada tapi ini aneh izin belum ada tapi kegiatan sudah berjalan,” Ujar H. Hamzah.
Selanjutnya pihak komisi 1 DPRD Majalengka, kata H. Hamzah segera akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Dengan pihak PT. Wever Industrial Indonesia dan pihak terkait lainnya termasuk dengan Pemdes Lojikobong.
“Kami akan segera mengadakan RDP dan kami akan memanggil PT. Wever Industrial Indonesia bagian pelaksana pembangunan dan bagian pelaksana pembebasan lahan. Dan juga pihak terkait lainnya termasuk Pemdes Lojikobong untuk didengar keterangannya,” Tandas H. Hamzah.
Pihaknya, menyayangkan terkait statemen pihak PT. Wever Industrial Indonesia kepada wartawan. Yang menyebutkan jika izin PBG PT. Wever sedang on proses atau sedang diproses.
“Dari dulu ngomongnya izin PBG sedang on proses, tapi mana buktinya hingga kami sidak izin PBG PT. Wever belum ada. Kami minta sebelum izin PBG-nya ada jangan dulu ada kegiatan apapun di PT. Wever Industrial Indonesia,” Tegas anggota komisi 1 DPRD Majalengka dari partai PDIP ini. (Bisri).