Sesuai Instruksi Bupati Indramayu, Camat Patrol Sidak Ke Apotek dan Toko Obat

Ringsatu.id-Indramayu-Menindaklanjuti issue yang berkembang mengenai obat berbentuk syrup, Camat Patrol Rusyad Nurdin bersama Kepala UPTD Puskesmas Patrol dr Hj. Siti Rokayah melakukan sidak ke sejumlah apotek dan toko obat yang berada di wilayah Kecamatan Patrol. Senin (23/10/2022)

Sesuai dengan Instruksi Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H. M.H. C.R.A., melalui surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : SR. 0105/III/3461/202, bahwa untuk sementara seluruh Apotek dan Toko obat dilarang/tidak diperbolehkan menjual obat dalam bentuk syrup sampai dengan ada instruksi selanjutnya.

Camat Patrol Rusyad Nurdin kepada awak media mengatakan bahwa dalam kegiatan monitoring ini, kami bersama dengan Kepala UPTD Puskesmas Patrol melaksanakan monitoring dan sidak ke toko obat/apotek yang berada di wilayah kecamatan Patrol.

Dirinya juga menghimbau kepada semua apotek dan toko obat untuk memasang spanduk terkait dengan himbauan, dan tidak melayani penjualan obat syrup, sesuai Edaran Kementrian Kesehatan RI nomor : SR.0105/III.3461/2022. Pungkasnya. (N.Tarigan)

Comments (0)
Add Comment