Saksi Plt Kadisdik Nyatakan Tiga Ijazah Paket H. Yossy Sah

Ringsatu.id-Bandung-Sidang terkait dugaan Ijazah palsu yang di lakukan oleh Hj. Yossi Kuwu Desa Gunungsari Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu kembali digelar di Pengadilan tata usaha negara (PTUN) Bandung.

Agenda dalam sidang kali ini tambahan bukti surat dan elektronik para pihak serta saksi atau saksi ahli pihak tergugat. Pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi fakta yakni Plt kepala dinas pendidikan Kabupaten Indramayu H. Caridin dan Sujana (Munir) ketua BPD Desa Gunungsari. Selasa (25/01/2022)

Dari pihak penggugat masih memberikan kelengkapan alat bukti elektronik kepada majelis Hakim, Kedua alat bukti elektronik berupa CD. Dalam persidangan kedua alat bukti elektronik berupa isi video memperlihatkan aktivitas masyarakat yang melakukan protes pada saat pemilihan kuwu serentak tahun 2021 lalu.

Tohap lumban siantar SH dari
Kantor hukum the rule Dr. Jogi Nainggolan Selaku kuasa hukum penggugat mengatakan dalam sidang tersebut pihaknya telah melakukan sesuai langkah awal yakni menggugat perbedaan Nama dan Surat ijin operasional PKBM yang mengeluarkan Ijazah milik Hj. Yossi saat pencalonan pemilihan kuwu Desa Gunungsari.

“Kami dari pihak penggugat tetap pada proses awal dengan dugaan ijazah yang tidak sah,”Ujar Tohap.

Meski Plt Kadisdik Kabupaten Indramayu mengatakan itu sah namun dalam hal ini ia masih pada prinsip awal,prosedur yang di tempuh itu tidak sah, karena di dalam ijazah itu ada perbedaan Nama dan asal usulnya belum jelas.

“Selain Nama kita juga masih mempertanyakan terkait ijin operasional dari PKBM Yayasan Insan Madani,”Tandas Tohap

Kadisdik Kabupaten Indramayu tidak bisa menunjukan surat ijin operasional dari tahun 2007 sampai 2013, Tohap Lumban Siantar menyebut pihak Disdik memiliki data, Namun pihak Disdik tidak bisa menunjukan data datanya.

Tohap lumban siantar menyayangkan sebab menurutnya surat calon lain di minta keterangan, Tohap sudah memperlihatkan nya, Sementara dari pihak tergugat hingga saat ini Masih belum menunjukan surat Lampiran sebagai bukti tambahan.

Seusai sidang saat di mintai keterangan Caridin Plt Disdik kabupaten Indramayu mengatakan, pihaknya telah memberikan keterangan kepada majelis Hakim bahwa ijazah yang di miliki Hj. Yossi dari Kejar Paket A, B dan C adalah Sah.

“Tidak ada masalah sebagai persyaratan untuk calon kuwu ,”Kata Caridin.

Menurutnya meski dalam tiga ijazah kejar paket terdapat perbedaan Nama, katanya selain di pendidikan kejar paket pendidikan formal pun kadang penulisan Nama itu bisa salah.

“Maka ada hal yamg harus di tempuh yaitu surat keterangan kesalahan penulisan Nama,” ujarnya.

Suhendar SH., MH selaku kuasa hukum tergugat mengatakan dari saksi yang di hadirkan oleh pihak tergugat 1 dalam hal ini Bupati yang mendatangkan dari Plt Dinas pendidikan Kabupaten Indramayu dan Ketua BPD Desa Gunungsari yang menjelaskan bahwa ijazah yang di duga palsu tersebut di anggap Sah.

“Jadi ijazah milik atas Nama Hj. Yossi Kuwu Desa Gunungsari ternyata ijazah asli,”Terang Suhendar.

Hendar mengatakan berdasarkan informasi yang di terima Redaksi dalam sidang lanjutan pihaknya akan mendatangkan saksi dari pihak PKBM,”tutup Suhendar. (Maskani)

Comments (0)
Add Comment