RINGSATU-MAJALENGKA-Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruangan (DPUTR) Kabupaten Majalengka melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dituding telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 56 tahun 2025 terkait dengan barang dan jasa (Barjas) bagi penyedia atau kontraktor. Demikian dikatakan Saeful Yunus (Aktivis Anti Korupsi) Kabupaten Majalengka kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Peraturan Presiden (Perpres) tersebut kata Saeful Yunus seharusnya Bidang SDA pada satuan DPUTR Majalengka. Membatasi terhadap rekananan atau kontraktor untuk mendapatkan paket pekerjaan dari Bidang SDA.
Namun faktanya lanjut Saeful Yunus, ada CV yang malah diberikan paket pekejaan melebihi dari Prepres No. 56 tahun 2025.
“Perpres No. 56 tahun 2025 itu, CV atau kontraktor maksimal hanya diberikan 5 paket pekerjaan. Namun CV Multi Brother malah diberikan sampai 7 paket pekerjaan oleh bidang SDA Majalengka. Tentunya ini menjadi tanda tanya besar ada apa antara CV Multi Brother dengan Bidang SDA,” sindir Saeful Yunus.
Adapun 7 paket pekerjaan yang didapat oleh CV Multi Brother kata Saeful Yunus yakni. Paket pekerjaan rehab irigasi Nagrog Tonjong kecmatan Majalengka dengan anggaran Rp.199 juta lebih.
Rehab irigasi blok 7 kiri Leuweunghapit Ligung dengan anggaran Rp.199 juta lebih, rehab irigasi Ganeas Talaga anggaran Rp 149 juta lebih, Saluran air irigasi Perum Sindangkasih Rp.89 juta, renovasi jaringan irigasi Ciranggong desa Leuweunghapit Ligung anggaran Rp.440 juta lebih dan pembangunan Pustu Cikeusik kecamatan Sukahaji dengan anggaran Rp.721 juta lebih.
Sumber anggarannya sendiri kata Saeful Yunus yakni APBD kabupaten Majalengka tahun 2025.
“Kami minta aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan terkait permasalahan tersebut Sebab kami menduga dalam penunjukan langsung atau lelang dari paket pekerjaan tersebut ada unsur KKN-nya”tegas aktivis kabupaten Majalengka ini.
Selain itu ia pun menduga jika paket pekerjaan bidang SDA untuk CV Multi Brother tersebut sudah dikondisikan
Sementara itu, Kabid SDA pada satuan DPUTR Majalengka, Hanan saat dihubungi melalui telepon WhatsAppnya (WA). Dan dikrimi pesan singkat, Selasa (12/8/2025) dengan maksud minta komentar dan tanggapanya? Terkait tudingan dari aktivis anti korupsi kabupaten Majalengka Saeful Yunus. Yang menudingnya telah melanggar Perpres No 56 tahun 2025 tentang barang dan jasa.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kabid SDA pada satuan DPUTR Majalengka tersebut tidak menjawabnya. (Bisri)