Rumah Milik Oknum Perangkat Desa Sende Arjawinangun Diduga Dijadikan Tempat Pengoplosan Gas LPG

 

Ringsatu-Cirebon-Rumah milik YL warga Blok 1 Desa Sende Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat. Dicurigai oleh warga sekitar sebagai tempat pengoplosan gas subsidi 3 kg melon ke gas ukuran 12 kg.

YL pemilik rumah yang rumahnya diduga dijadikan tempat pengoplosan gas LPG adalah perangkat desa Sende yang menjabat sebagai bendahara desa.

Dari pantauan wartawan media ini ke lokasi rumah milik YL yang diduga di jadikan pengoplosan gas LPG.
Terlihat rumah tersebut sekililingnya ditutup rapat dengan seng.

Dari depan rumah milik YL tersebut tercium bau gas yang sangat menyengat. Wartawan mencoba untuk memanggil pemilik rumah, namun setelah dipanggil beberapa kali tak satu orang pun yang keluar dari rumah tersebut.

Kemudian wartawan mencoba untuk mengintip dari lubang pagar tersebut. Dan di bagian depan rumah milik YL terlihat ada sebuah mobil truk yang sepertinya sedang melakukan bongkar muat.

Saat wartawan menanyakan kepada warga yang rumah persis didepan rumah YL terkait kemana pemilik rumah tersebut.
Mereka menyarankan agar awak media untuk menemui YL ke tempat tugasnya yakni di bale desa Sende.

“Temui saja pak ke bale desa,soalnya ibu YL itu perangkat desa Sende.” Ujar salah satu warga.

Ditemui ditempat kerjanya, YL membantah semua tudingan jika rumah miliknya tersebut dijadikan tempat pengoplosan gas LPG.

“Tdak ada kegiatan (Pengoplosan) seperti itu pak, rumah saya hanya dijadikan sebagai pangkalan gas saja. Kalau pun tercium bau gas mungkin itu ada kebocoran dari salah satu tabung gas saja.” Bantah YL, Senin (14/8/2023).

Perlu diketahui, YL pernah melakukan tindakan kecurangan dengan melakukan pengoplosan gas LPG 3 kg ke gas ukuran 12 kg. Dengan lokasi tempat pengoplosannya didesa Cangkoak Kecamatan Dukupuntang, namun setelah diberitakan oleh media ini.

Kegiatan tempat pengoplosannya tersebut langsung digerebek dan ditutup oleh pihak Polresta Cirebon. Dan adanya kegiatan pengoplosan gas LPG 3 kg ke gas LPG ukuran 12 kg di desa Cangkoak. Yang kemudian kegiatan kecurangannya tersebut ditutup oleh pihak Polresta Cirebon, hal ini diakui oleh YL, Ia tempat yang di Cangkoak itu punya saya, tapi saya sekarang sudah tidak melakukan itu lagi.” Tukas YL. (Bisri).

Comments (0)
Add Comment