RINGSATU-MAJALENGKA-Ribuan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT CSI Syariah Sejahtera yang mengaku menjadi korban dugaan investasi bermasalah mendesak agar koperasi tersebut segera dipailitkan. Desakan itu mencuat dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digelar di Gedung PGRI Desa Waringin, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Minggu (26/4/2026).
Rapat dihadiri jajaran pengurus koperasi, panitia, perwakilan Kementerian Koperasi, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Majalengka, serta anggota dari wilayah III Cirebon.
Salah seorang anggota sekaligus korban, H. Andy Supriadi, mengatakan dirinya bersama anggota lain telah menempuh berbagai upaya hukum guna memperoleh kembali dana yang hilang.
“Kami sudah melakukan upaya hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap para pihak terkait dalam kasus ini,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dalam perkara pidana, sejumlah pihak telah dijatuhi hukuman penjara. Sementara melalui jalur perdata, para korban menuntut pengembalian seluruh kerugian.
“Secara pidana sudah ada yang dihukum. Sedangkan secara perdata, kami meminta pengembalian kerugian yang kami alami,” katanya.
H. Andy mengaku mengalami kerugian pribadi sekitar Rp1,5 miliar akibat investasi di koperasi tersebut.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam proses di Pengadilan Niaga telah terbit putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang mengatur skema pengembalian dana kepada nasabah dalam jangka waktu lima tahun. Namun, skema tersebut hanya berjalan beberapa bulan sebelum akhirnya terhenti.
“Yang menerima pengembalian baru sekitar 10 orang, padahal jumlah anggota yang dirugikan mencapai 1.507 orang,” ungkapnya.
Dalam forum RAT, para anggota mengajukan tiga opsi penyelesaian kepada Pengadilan Niaga, yakni rehabilitasi koperasi, restrukturisasi direksi, atau kepailitan.
“Pertama direhabilitasi, kedua direstrukturisasi, dan ketiga dipailitkan,” ujarnya.
Menurutnya, opsi kepailitan dinilai paling realistis agar aset koperasi dapat dibuka dan dijual guna mengembalikan dana para anggota.
“Kami akan meminta rekomendasi kepada Kementerian Koperasi agar koperasi CSI dipailitkan. Jika dipailitkan, asetnya cukup besar. Di Pengadilan Negeri sekitar Rp30 miliar, di perbankan sekitar Rp286 miliar, belum termasuk aset lain di berbagai lokasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, mayoritas anggota yang hadir dalam RAT cenderung menyepakati opsi kepailitan sebagai jalan terakhir penyelesaian.
“Ini juga sesuai arahan dari Pengadilan Niaga agar dilakukan RAT. Harapan anggota, kepailitan menjadi solusi terakhir agar ada kepastian pengembalian dana,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus koperasi belum memberikan keterangan resmi terkait hasil akhir keputusan RAT tersebut. (Bisri)