RINGSATU-CIREBON-Aliansi MCB bersama Firma Hukum Sandekala Trimurti mendesak Pengadilan Negeri Sumber segera melaksanakan eksekusi perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (26/5/2026).
Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi, menegaskan seluruh proses hukum perkara tersebut telah selesai dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Karena itu, menurutnya, tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan amar putusan pengadilan.
“Ketua Pengadilan Negeri Sumber harus menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh tahapan hukum sudah selesai hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung,” ujar Zeki di sela aksi.
Ia menjelaskan, perkara tersebut tercatat dalam Nomor 60/Pdt.G/2023/PN Sbr juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 634/PDT/2024/PT BDG juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2316 K/Pdt/2025 juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 212 PK/PDT/2026.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat. Pengadilan juga menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1739 atas lahan seluas 3.760 meter persegi di Blok Sikranji, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, putusan pengadilan memerintahkan pengalihan kepemilikan SHM kepada pihak penggugat serta memerintahkan Badan Pertanahan Nasional melakukan perubahan data kepemilikan.
Tidak hanya terkait lahan, amar putusan juga memerintahkan penyerahan satu unit kendaraan Toyota All New Alphard tahun 2012 dan satu unit Toyota Camry tahun 2014 kepada penggugat.
Menurut Zeki, seluruh putusan tersebut telah diperkuat di setiap tingkatan peradilan. Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan PN Sumber, sedangkan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi maupun Peninjauan Kembali yang diajukan pihak tergugat.
“Bahkan upaya hukum terakhir berupa PK juga telah ditolak Mahkamah Agung. Artinya perkara ini sudah selesai secara hukum,” tegasnya.
Pihaknya menilai apabila putusan yang telah inkrah tidak segera dieksekusi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Aliansi MCB bersama Sandekala Trimurti juga menyatakan akan terus mengawal proses eksekusi hingga dilaksanakan sesuai amar putusan.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Sumber, Dani Riva, menyampaikan pihak pengadilan memastikan akan menjalankan proses eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, Dani mengakui adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu yang diduga memengaruhi jalannya proses eksekusi tersebut.
“Ada sejumlah tekanan dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga pelaksanaan yang seharusnya dapat segera dilakukan menjadi terhambat,” ungkap Dani.
Meski begitu, PN Sumber menegaskan tetap akan menjalankan tugas sesuai aturan hukum dan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Bisri)