Ringsatu-Majalengka-Pembangunan pabrik milik PT. Wifer Industri Indonesia dijalan raya Bongas-Lojikobong atau tepatnya berada di Blok Rabu Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
Saat ini pembangunannya tengah disorot oleh masyarakat desa setempat. Pasalnya lahan yang dipakai untuk pembangunan pabrik tersebut diduga memakai tanah milik PSDA. Atau masyarakat Lojikobong menyebutnya dengan lahan tanggul.
Adanya PT. Wifer diduga menggunakan tanah milik PSDA, hal ini dibenarkan oleh mantan kuwu (Kades) Lojikobong dua periode, Eman.
Meski demikian, Eman mengakui ia tidak mengetahui jika tanah milik PSDA tersebut tiba-tiba telah pakai atau digunakan untuk pembangunan PT.Wifer.
Sebelum tanah milik PSDA atau tanggul dipakai oleh PT. Wifer kata Eman dulunya tanah tanggul tersebut dipakai jalan. Bagi para petani juga untuk jalan menuju ke tempat pemakaman umum (TPU) dan tanggulnya sebagai penahan air agar tidak membanjiri warga.
“Yang jelas saya tidak pernah memberikan izin tanah tanggul itu dipakai untuk pembangunan pabrik PT. Wifer Dan saya juga tidak pernah menandatangani dokumen apapun untuk pemakaian tanah tanggul tersebut,” Tegas Eman, saat di wawancara dirumahnya, Kamis (15/2/2024).
Luas tanah tanggul atau tanah milik PSDA yang sekarang dipakai untuk pembangunan pabrik PT. Wifer tersebut kata Eman. Yakni luasnya kurang lebih 53 bata atau sekitar 742 meter.
‘Ya bayangkan saja jika harga tanah itu perbatanya Rp.8,5 juta dikali luas tanah 53 bata sudah Rp.400 juta lebih. Lalu dikemanakan uang untuk pembebasan atas tanah milik PSDA itu,” Tanya Eman.
Diakui Eman, sebelum tanah tanggul tersebut dipakai PT. Wifer Ada salah satu warganya dan sekaligus sebagai tim pembebasan lahan untuk PT Wifer yakni Sutarma alias Temek. Dia datang ke rumah Eman dengan membawa uang sebesar Rp.250 juta.
“Uang itu katanya sebagai pembebasan lahan tanggul dengan rinciannya untuk administrasi Rp.150 juta dan untuk desa Rp.100 juta,” Jelas mantan kuwu Lojikobong dua periode ini.
Akan tetapi lanjut Eman,uang yang dibawa oleh Temek dan akan diserahkan kepadanya tersebut. Ia tolak, pasalnya kata Eman bahwa tanah tanggul yang kini sudah dipakai oleh PT. Wifer itu. Merupakan tanah negara yang menurutnya tidak mudah untuk memakai atau menguasainya.
“Saya tolak tawaran uang dari Sutarma alias Temek itu, karena saya paham betul jika tanah tanggul. Yang sekarang sudah dipakai PT. Wifer itu tanah milik negara dan saya sudah punya filing jika suatu saat masalah tanah tanggul ini akan mencuat,” Papar pria brewok ini.
Dijelaskan Eman, kedatangan Sutarman alias Temek dengan membawa uang,hal ini kata Eman terjadi sekitar bulan mei 2023 lalu. Atau tepatnya setelah pemilihan kuwu selesai dan masa jabatan kuwu Eman akan berakhir beberapa bulan lagi.
Selain penggunaan tanah tanggul yang dipakai PT. Wifer tersebut bermasalah, Eman juga menyebut. Jika pada saat pembebasan lahan milik warga untuk PT. Wifer, pihak Pemdes Lojikobong pun kata Eman tidak mengetahuinya.
Bahkan kata Eman, banyak ahli waris pemilik tanah mereka mengaku tidak pernah merasa menandatangani. Atau memberikan izin jika lahannya dijual ke pihak PT. Wifer Industri Indonesia.
“Saya juga tidak tahu cara mereka memproses penjualan tanah milik warga itu untuk dijual ke PT.Wifer. Yang jelas banyak ahli waris yang merasa tidak pernah menandatangani atau mengizinkan tanahnya dijual ke PT Wifer,” Terang pria berbadan gempal ini.
“Dan mirisnya lagi semua proses pembelian atau pembebasan lahan milik warga itu. Pihak desa Lojikobong tidak mengetahuinya dan tidak dilibatkan, semua pembayaran lakukan secara dor to dor,” Lanjut Eman.
Ia pun mengaku siap memberikan kesaksian terkait penggunaan lahan tanggul oleh PT. Wifer Industri Indonesia yang menurut Eman bermasalah. Jika permasalahan pembebasan lahan tanggul tersebut berlanjut sampai ke meja persidangan.
“Saya siap membeberkan dan memberikan kesaksian terkait pembebasan lahan tanggul itu. Jika permasalahan ini berlanjut sampai ke persidangan,” Tandas Eman.
Sementara itu, mantan Ambang desa Lojikobong sekaligus tim pembebasan lahan untuk PT. Wifer Industri Indonesia, Sutarma alias Temek. Saat dikonfirmasi melalui telepon Whats Appnya (WA), Kamis (15/2/2024) mengakui. Jika PT.Wifer Industri Indonesia memakai tanah milik PSDA. Meski demikian ia mengaku tidak mengetahui persis luas tanah milik PSDA yang dipakai oleh PT. Wifer tersebut.
Akan tetapi Temek berkilah, jika ia telah melakukan pembicaraan dengan pihak PSDA terkait tanah milik PSDA tersebut dipakai oleh PT. Wifer.
Diakui oleh Temek, jika anggaran untuk pembebasan lahan milik PSDA tersebut menggunakan dana talang miliknya.
Namun dana talang miliknya tersebut kata Temek belum diganti oleh Bos PT. Wifer.
“Dana talang milik saya belum seluruhnya di kembalikan oleh Bos PT.Wifer,” Ujar Temek.
Saat ditanyakan apakah benar ia telah berkunjung ke rumah mantan kuwu Eman. Hal ini untuk menyerahkan uang kepada kuwu Eman dan uang tersebut konon katanya sebagai uang pembebasan lahan tanggul atau tanah milik PSDA. Dijawab oleh Temek, jika kedatangannya ke rumah mantan kuwu Lojikobong tersebut untuk melakukan negoisasi.
“Ia saya datang kerumah pak kuwu Eman untuk negoisasi,” Ucap Temek yang mengaku tinggal di RT. 02 RW. 04, blok Sabtu desa Lojikobong tersebut.
Saat kembali ditanyakan, negoisasi terkait apa? Sutarman alias Temek tidak menjawab malahan sambungan teleponnya mendadak terputus.
Hasil pantauan awak media ke lokasi lahan yang nantinya akan digunakan pabrik milik PT. Wifer Industri Indonesia. Terlihat jelas lahan yang akan berdiri pabrik tersebut seluruhnya sudah dikelilingi pagar beton. Dan terlihat ada aktifitas pengurugan dan pemadatan lahan menggunakan alat berat. (Bisri).