Ringsatu.id-Indramayu-Sat Reskrim Polres Indramayu Jajaran Polda Jabar berhasil membongkar jaringan pencuri dan penadah kendaraan bermotor lintas daerah.
Jaringan ini beroperasi bukan saja di wilayah Kabupaten Indramayu dan ada juga dibeberapa Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Penangkapan ini polisi berhasil mengamankan 7 orang tersangka, yaitu KDR (47), MSK (46), MSL (58), AR (21), DY (33), JA (20) dan TSN (28).
Mereka mempunyai peran masing-masing, ujar Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (26/1/2022).
Kapolres menjelaskan, “Penangkapan jaringan pencuri dan penadah itu berkat kerja sama dengan beberapa Polres Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada.”
“Dalam aksinya, tersangka mencuri sepeda motor kemudian merubah nomor rangka dan mesin agar disesuaikan dengan STNK yang ada.”
”Jaringan ini sudah berjalan dari tahun 2018 sampai 2022, modusnya mereka merubah nomor rangka dan mesin,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan, kata Lukman, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 25 sepeda motor hasil curian, STNK, 6 unit handphone, dan alat-alat untuk mengubah nomor dan rangka mesin.
”Para tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 263 KUHP dengan ancaman 4 hingga 7 tahun penjara.”
Bagi masyarakat yang kehilangan motor bisa menghubungi langsung ke Kasat Reskrim Polres Indramayu dan tidak dikenakan biaya (gratis), ujar Kapolres.(N.Tarigan)