Ringsatu-Indramayu-Akhirnya kenaikan tarif air minum oleh Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu ditunda.
Penundaan tersebut, berdasarkan atas rapat Jajaran Direksi dengan melakukan evaluasi selama setahun.
Evaluasi ini, melihat apakah efisiensi penggunaan air bisa dilakukan, serta biaya produksi yang dibutuhkan tidak mengalami peningkatan.
Untuk menutup berbagai biaya yang timbul dari penundaan tarif yang diberlakukan kepada pelanggan, direksi melakukan berbagai langkah strategis.
Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Dr. Dr. Ir. H. Ady Setiawan, S.H., M.H., M.T., M.M., kepada awak media mengataka bahwa terkait dengan ditundanya kenaikan tarif air minum tersebut, untuk para pelanggan dengan kategori 1, 2 A, dan 2 B, penyesuaian tarifnya ditunda.
Pelanggan dengan kategori 1, 2 A, dan 2 B itu adalah fasilitas sosial berupa hydrant umum yang masuk kategori 1 A serta tempat ibadah yang masuk kategori 1 B.
Untuk pelanggan dengan kategori 2, tambah Ady, juga kenaikannya ditunda. Pelanggan kategori ini termasuk rumah sangat sederhana yang masuk kategori 2 A dan rumah permanen yang masuk kategori 2 B.
Meski begitu, Ady menekankan agar pelanggan dari kategori 2 A dan 2 B itu untuk bertindak efisien dalam menggunakan air. Sebab jika pemakaiannya melebihi 20 ribu liter perbulan, maka penyesuaian tarif 30% tetap berlaku.
Adapun untuk pelanggan kategori 2 lainnya diluar itu, penyesuaian tarif tetap berlaku. Pelanggan kategori 2 C yakni dinas atau instansi pemerintahan dikenakan kenaikan tarif sebesar 30%, dan kategori 2 D yakni rumah mewah dikenakan kenaikan tarif 15%.
Ady menjelaskan penyesuaian tarif tetap berlaku untuk selain dua kategori tersebut. Kategori 3 dan 4 tetap dikenakan kenaikan tarif 30%.
“Untuk 3 A lembaga bisnis, 3 B niaga kecil, 3 C niaga besar, 3 D industri kecil, dan 3 E industri besar, serta kelompok khusus di kategori 4, yakni 4 A tangki, 4 B pelabuhan dan bandara, 4 C tarif kesepakatan tetap diberlakukan penyesuaian tarif sebesar 30 %,” jelas Ady.
Ia juga menjelaskan penyesuaian tarif yang terjadi untuk selain pelanggan kategori 1, 2 A, dan 2 B ini, akan diberlakukan pada rekening bulan Februari 2023 dan baru berlaku pada Maret 2023. Tukas Ady Setiawan. (N.Tarigan)