RINGSATU-INDRAMAYU-PT Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemandirian industri nasional melalui penguatan implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi terbaru, Fungsi Reliability Kilang Balongan menggelar sosialisasi implementasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang ketentuan dan tata cara sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), Kamis (2/4/2026). Regulasi ini resmi berlaku sejak 11 Desember 2025 dan mengatur tata cara perhitungan nilai TKDN barang, jasa, hingga gabungan barang dan jasa secara lebih terintegrasi.
Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman seluruh pekerja di fungsi terkait agar setiap proses pengadaan, baik barang maupun jasa teknik, memenuhi standar kandungan lokal yang telah ditetapkan pemerintah.
Manager Reliability RU VI Balongan, Endra Setiawan, dalam sambutannya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap arahan pemerintah guna memperkuat dan menumbuhkan iklim industri dalam negeri.
“Sosialisasi ini sangat penting agar seluruh fungsi, mulai dari perencanaan rutin, pengadaan, hingga eksekusi pemeliharaan, memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan aturan terbaru ini,” ujar Endra.
Ia menegaskan, penguasaan materi terkait TKDN menjadi hal yang sangat krusial agar seluruh proses bisnis berjalan sesuai ketentuan, mulai dari penyusunan persyaratan TKDN hingga verifikasi hasil pekerjaan setelah proses penyerahan (delivery).
Menurutnya, nilai TKDN kini tidak hanya berfokus pada ketersediaan suku cadang domestik, tetapi juga mencakup penggunaan tenaga kerja, alat kerja, serta penyedia jasa teknik dalam negeri dalam setiap aktivitas pemeliharaan kilang. Hal ini memang menjadi salah satu poin utama dalam Permenperin 35 Tahun 2025.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR RU VI Balongan, Cecep Supriyatna, pada kesempatan terpisah menyampaikan bahwa penguatan implementasi TKDN merupakan bentuk nyata dukungan perusahaan terhadap pertumbuhan industri nasional.
“Dukungan terhadap Permenperin 35 Tahun 2025 melalui penguatan nilai TKDN adalah komitmen kami untuk memastikan operasional kilang memberikan dampak ekonomi yang luas bagi Indonesia,” ujarnya.
Cecep menambahkan, dengan memprioritaskan penyedia jasa dan produk domestik, perusahaan tidak hanya menjaga keandalan energi, tetapi juga turut memperkuat kemandirian ekonomi nasional, khususnya pada sektor industri penunjang migas.
Dalam kegiatan tersebut, sosialisasi menghadirkan pemateri dari PT Sucofindo, Imam Agung Prasetyo, yang memberikan pemahaman komprehensif mengenai standar terbaru perhitungan konten lokal, termasuk perubahan metodologi perhitungan TKDN untuk sektor jasa.
Salah satu poin utama yang dipaparkan adalah aspek kewarganegaraan tenaga ahli serta asal kepemilikan alat kerja yang kini menjadi indikator penting dalam penilaian TKDN. Hal ini juga sejalan dengan skema verifikasi independen yang dijalankan lembaga seperti Sucofindo.
Melalui kegiatan ini, Fungsi Reliability Kilang Balongan diharapkan lebih proaktif dalam memverifikasi dokumen TKDN dari para mitra perusahaan guna memastikan seluruh proses pengadaan berjalan akuntabel dan sesuai target Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Kilang Balongan menegaskan komitmennya untuk terus menjadi motor penggerak penggunaan konten lokal, sehingga setiap aspek operasional, mulai dari peralatan hingga jasa tenaga ahli, mampu memberikan nilai tambah maksimal bagi industri dalam negeri serta kemajuan bangsa dan negara. (N.Tarigan)