Ringsatu.id-Majalengka-Lokasi wisata Panyaweuyan yang masuk ke tiga desa yakni desa Sukasari Kaler, Sukasari Kidul dan desa Teja Mulya Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat. Dalam tata kelola tempat wisata tersebut masih rancu dan terkesan tidak mengikuti aturan baik Perda ataupun Pergub. Hal ini terungkap setelah awak media ini melakukan wawancara dengan salah satu pengurus destinasi wisata tersebut. Yang juga ketua BUMDes Sukasari Kaler, Ade Gagan saat ditemui diruang bale desa setempat, Jumat (18/2/2022).
Ia menjelaskan bahwa lokasi yang dikenal masyarakat secara luas Panyaweuyan itu awal tanahnya milik masyarakat. Namun telah dibebaskan oleh Pemkab Majalengka.
“Dengan pengawasan dan pembinaan Dinas Pariwisata kabupaten Majalengka.”Ujar Ade Gagan.
Kata Ade, untuk mempercantik lokasi wisata Panyaweuyan Pemprov Jawa Barat pernah mengucurkan bantuan secara fisik.
Selaku pengurus, Ade mengaku adanya pemasukan untuk PAD Majalengka.
Namun PAD tersebut kata Ade sifatnya tidak mengikat.
“Meski ditarget Rp.50 juta pada tahun 2021 tapi kami membayar dibawah itu. Dan kami bayar langsung ke rekening KAS daerah.”Jelas pria berkacamata ini.
Lokasi wisata Panyaweuyan sendiri menurut Ade, masuk ke tiga desa Sukasari Kaler, Sukasari Kidul dan desa Teja Mulya. Dan masing-masing dikelola oleh BUMDes desa setempat. Lanjut ketua BUMDes Sarigola Sukasari Kaler ini.
Saat disinggung tentang pemeliharaan wisata Panyaweuyan, pihaknya mengaku bahwa pemeliharaan dikelola dari hasil wisata tersebut. Selain itu tiket atau karcis wisata Panyaweuyan dikeluarkan oleh pihaknya.
“Tapi pernah juga Pemdes Sukasari Kaler mengalokasikan Rp.15 juta untuk pemeliharaan.”Ujarnya.
Bahkan Ade mengaku memiliki surat pengelolaan dari Dinas Pariwisata. Hal ini tentunya terasa janggal, pasalnya bila lokasi wisata itu milik Pemkab Majalengka. Mestinya dalam pengelolaan langsung oleh Pemda atau dilempar ke pihak swasta dengan cara dilelang.
Pengelolaan tempat wisata serta adanya dana desa untuk pemeliharaan tempat wisata milik Pemda. Perlu kiranya dikaji ulang, hal ini merupakan tugas dan wewenang aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidikinya.
Sementara itu, Didi Jayadi (40) salah satu pengurus wisata Panyaweuyan yang juga Kadus Palasari desa Sukasari Kidul. Saat dikonfirmasi terkait pengelolaan wisata Panyaweuyan tersebut seperti apa.
Ia mengatakan, bahwa yang tahu persis terkait pengelolaan wisata adalah ketua pengelola.
Yang jelas menurut Didi, dari hasil wisata tersebut pihaknya menyetorkan pendapatannya ke Pemda.
“Penyetorannya memang tidak langsung ke Pemda tapi melalui desa dulu. Tapi saya tidak tahu persis berapa desa menyetorkan ke Pemdanya. Yang jelas ada bukti penyetorannya.”Tutur Didi.
Dikatakannya, bahwa yang memiliki lahan yang paling luas di wisata Panyaweuyan adalah desa Sukasari Kaler dan Teja Mulya.
“Wisata Panyaweuyan kan masuk ketiga Desa yaitu Desa Sukasari Kaler, Sukasari Kidul dan Teja Mulya. Dan yang paling luas lahan wisata Panyaweuyan itu desa Sukasari Kaler dan Teja Mulya.”Pungkasnya. (Bisri).