Ringsatu.id-Indramayu-Pengangkatan sejumlah perangkat Desa Kertasemaya Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat diduga cacat prosedur.
Pasalnya, sejumlah perangkat desa yang diangkat oleh Arisman selaku kuwu (Kades) terpilih pada 2021 lalu tersebut. Diduga kuat umur atau usia sejumlah perangkat desa yang diangkat tersebut sudah diatas 45 tahun.
Padahal, menurut Zeki Mulyadi aktivis anti Korupsi Cirebon Raya mengatakan bahwa mekanisme dan aturan pengangkatan perangkat desa telah diatur di UU Desa No. 6 tahun 2014 pasal 51 ayat 1 huruf B.
Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 83 tahun 2015.
“Bahwa syarat menjadi perangkat desa usia terendah yakni 20 tahun dan paling tinggi yakni 42 tahun. Dan berpendidikan serendah-rendahnya lulusan SLTA atau sederajat.”Jelas aktivis anti korupsi Cirebon Raya ini.
“Sehingga jika ada orang yang diangkat jadi perangkat desa usianya lebih dari 42 tahun itu sudah cacat prosedur.” Sambungnya.
Sementara, saat wartawan media ini mencoba konfirmasi terkait benar tidaknya ada perangkat desa Kertasemaya. Saat diangkat usianya melebihi 42 tahun dengan menemui kuwu Kertasemaya Arisman, SH ke tempat kerjanya, Selasa (30/8/2022) namun menurut Sekdesnya Edi Supriadi mengatakan jika kuwu sedang keluar.
Begitu pula saat wartawan media ini kembali menghubungi kuwu Kertasemaya dengan mengirimkan pesan singkat ke nomer Whats Appnya (WA). Namun, hingga berita ini diterbitkan kuwu Kertasemaya tersebut tidak menjawab pertanyaan yang dikirimkan awak media ini.
Kendati demikian awak media ini mendapat keterangan dari salah satu perangkat desa Kertasemaya yakni Suyatno, yang menjabat Kasi Pemerintahan atau Kliwon ini. Saat ditanya berapa usianya dia mengaku lupa, padahal jika dilihat dari raut wajahnya Suyatno diperkirakan sudah hampir berusia 50 tahun.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan media ini dari sejumlah narasumber menyebutkan. Bahwa ada beberapa perangkat desa Kertasemaya yang diduga tidak memiliki ijazah SMA. Sehingga untuk meloloskannya mereka memakai ijazah milik anaknya atau saudaranya yang lulusan SMA atau sederajat. (Bisri).