Penerima Bansos BPNT Desa Garawastu Majalengka Diduga Syarat Pungli

 

RINGSATU-MAJALENGKA-Keluarga Penerima Bansos BPNT Desa Garawastu, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Mengaku dipungli oleh oknum RT sebesar Rp20 ribu rupiah per KPM.

Menurut informasi, pencairan Bansos BPNT sendiri dicairkan pada Jumat (12/9/2025) lalu. Dengan nilai bantuan sebesar Rp600 ribu untuk 3 bulan. Akan tetapi ada saja oknum yang memanfaatkan terhadap penerima Bansos tersebut.

Dengan melakukan pungutan liar atau Pungli terhadap mereka.

Seperti yang dituturkan oleh salah satu penerima Bansos BPNT dengan inisial LL ini. Ia mengaku bahwa dirinya menerima Bansos BPNT sebesar Rp600 itu utuh.

“Namun setelah itu kami dimintai Rp20 ribu oleh ketua RT dengan dalih untuk administrasi” ujar LL

Sistem pencairan Bansos BPNT sendiri menurut LL, pemilik mesin EDC datang kedesa. Dan pemilik mesin EDC tersebut dibawa oleh TKSK BPNT yakni Yuyu.

“Ketua RT yang memungut Rp20 ribu menurut informasinya atas intruksi TKSK yakni ibu Yuyu,”terang LL

Sementara itu, Yuyu selaku TKSK Kecamatan Sindang saat ditanyakan. Apakah dia mengetaui adanya dugaan pungli terhadap penerima Bansos BPNT.

Dengan menghubungi ke nomer Whatsappnya (WA), namun Yuyu mengatakan. Jika dirinya tidak mengetahui adanya dugaan pungli terhadap penerima Bansos BPNT tersebut.

“Kalau saya kurang tahu pak, saya sudah mengintruksikan sesuai aturan. Didesa mana itu, maaf saya tidak mengetahuinya. Dan demi Allah tidak pernah mengintruksikan pungutan tersebut,”jawab Yuyu (Bisri).

Comments (0)
Add Comment