Pemilik E-Warong Tuti Desa Bantrangsana Minta Pencairan BPNT Tetap di Warung Miliknya

 

Ringsatu.id-Majalengka-Sejak munculnya e-warong tandingan milik Taryono yang merupakan adik kandung kuwu (Kades) Desa Bantrangsana Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka Jawa Barat,Ceceng Amung.

Pencairan program BPNT dan PKH didesa Bantrangsana dituding menjadi kacau dan kisruh.

Demikian dikatakan pemilik e-warong PP Tuti Avianti atau biasa disapa Yanti yang mengklaim bahwa e-warong miliknya yang pertama di desa Bantrangsana.

Menurut Yanti, ia mengelola pencairan bantuan BPNT dan PKH di e-warongnya hampir 6 tahun lamanya. Dan selama KPM mencairkan di e-warong dan Brilinknya tidak pernah terjadi permasalahan.

“Namun permasalahan mulai timbul tatkala ada e-warong tandingan milik Taryono adik kuwu Ceceng Amung. KPM BPNT dan PKH mulai terpecah untuk pencairan ada di e-warong milik saya dan Taryono.”Ungkap Tuti alias Yanti saat ditemui disuatu tempat diwilayah Majalengka, Kamis (14/4/2022).

Dikatakannya, ia dan Taryono selalu rebutan KPM dalam pencairan BPNT dan PKH. “Kami menjadi saling curiga dan pihak e-warong milik Taryono selalu berbuat curang. Mereka selalu curi star dengan terlebih dahulu mengumpulkan kartua KKS dari KPM sebelum pencairan.”Ujar Yanti.

Disampaikan Yanti,dengan terjadinya kisruh antara dirinya dengan Taryono. Sebelumnya pernah dimusyawarahkan ditingkat desa dan kecamatan.

Akan tetapi, kata Yanti musyawarah tersebut tidak pernah menemukan jalan keluar atau solusi antara dirinya dengan Taryono.

“Pernah waktu dimusyawarahkan ditingkat kecamatan saya sepakat agar KPM itu dibagi dua. Antara e-warong milik saya dengan e-warong milik Taryono.”Lanjutnya.

Namun hal tersebut tidak pernah berlangsung lama dan akhir kembali kisruh saat pembagian pencairan.

“Kalau e-warong milik saya itukan yang pertama dan juga yang resmi, kalau e-warong Taryono kan baru dan saya tidak tahu legalitasnya. Sebab jika pihak BRI atau Dinsos minta tandatangan atau kelengkapan dokumen pasti datangnya ke saya bukan ke Taryono.” Tandasnya.

Yanti merasa yakin jika didesa Bantrangsana masih ada dua e-warong maka kekisruhan pencairan Bansos BPNT dan PKH akan tetap terjadi.

“Maka saya berharaf aturan pencairan Bansos BPNT dan PKH dikembalikan aturannya ke semula yakni di e-warong milik saya.Kalau masih ada dua e-warong saya yakin akan selalu kacau.”Tegas Yanti.

Keberadaan e-warong milik Taryono sendiri menurut Yanti, hanya karena kakaknya Taryono jadi kuwu.

“Sebelumnya didesa Bantrangsana hanya ada satu e-warong milik saya saja, kalau e-warong Taryono itu baru sekitar tujuh bulanan sejak kakaknya jadi kuwu saja.”Terang Yanti.

Meski demikian, Yanti mengakui sebelum ada e-warong miliknya memang ada e-warong atasnama Ajay.

“Tapi e-warong Ajay ditutup karena ada permasalahan keuangan dengan KPM”Terang Yanti.

Sementara itu, Kasi Kesra kini menjadi Kasi Pelayanan desa Bantrangsana, Bangun Priyatna saat dikonfirmasi melalui telepon Whats Appnya (WA), Kamis (14/4/2022) mengatakan. Bahwa e-warong pertama di desa Bantrangsana yakni milik Ajay, namun karena ada persoalan keluarga akhirnya e-warong Ajay ditutup.

Menurut Bangun, selama ini pihaknya juga merasa dibuat bingung dengan adanya kekisruhan antara e-warong Yanti dengan Taryono.

“Kalau secara legalitas kedua e-warong itu sama resminya karena sama-sama punya mesin Edc.Pihak desa sendiri membebaskan KPM untuk belanja diwarung mana saja.”Tutur Kasi

Pelayanan desa Bantrangsana ini. Ia pun membenarkan jika Taryono adalah adik kandung kuwu.

“Ia benar kalau mas Taryono adiknya pak kuwu, tapi siapapun yang ingin buka usaha ya silahkan. Artinya tidak mentang-mentang adik kuwu bisa bebas buka usaha.”ujarnya

Dijelaskan oleh Bangun Priyatna, pemilik e-warong adalah Taryono bukan yang lainnya.

“Ia memang istrinya mas Taryono itu PNS dan seorang bidan, tapi atasnama pemilik e-warong itu mas Taryono sendiri bukan istrinya.”Pungkas Kasi Pelayana desa Bantrangsana ini.

Jumlah KPM bansos BPNT dan KPH desa Bantrangsana sendiri menurut Bangun Priyatna ada sekitar 400 an KPM. (Bisri).

Comments (0)
Add Comment