Ringsatu-Kuningan-Proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan Kelas 1A dengan menelan biaya hingga 28 milyar. Yang berada dijalan raya Cirendang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Yang dilaksanakan oleh perusahaan kontruski PT. WNP yang berkedudukan di semarang Jawa Tengah.
Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut PT. WNP diduga melanggar sejumlah aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kontruksi.
Pasalnya, para pekerja dipekerjaan tersebut tak satu pun mereka terlihat memakai alat pelindung diri (APD). Seperti helm proyek, sarung tangan dan alat keselamatan kerja lainnya.
Padahal pekerjaan pembangunan gedung Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan Kelas 1A tersebut. Menurut pihak konsultan yakni Samu, sudah berjalan sekitar 3 bulan.
“Pekerjaan gedung pengadilan agama kelas 1 A tersebut sudah berjalan sekitar 3 bulanan. Dengan anggaran sekitar Rp 28 milyar,”ujar Samu saat ditemui ditempat kerjanya, Kamis (5/12/2024).
Sementara itu, Umar salah satu petugas pelaksana pembangunan gedung Pengadilan Agama dari PT. WNP. Saat ditanyakan kenapa para pekerja tidak memakai alat pelindung diri dan mengabaikan aturan K3.
Dijawab pria asal Makasar tersebut, dengan mengatakan bahwa semua pekerja kontuksi memakai standar K3.
“Semua memakai (K3) itu coba lihat,”ucap Umar sambil pandangannya mengarah ke para pekerja proyek.
Namun saat diminta menunjukan pekerja mana yang memakai APD. Umar langsung terdiam dan buru-buru ia mengatakan sudah lah saya tahu maksud bapak-bapak ini. Ujar Umar.
Sementara itu, menurut aktivis anti korupsi jawa barat, Sunan Rahmad mengatakan bahwa setiap pekerjaan kontruksi pihak pelaksana wajib menerapkan K3 kontruksi.
Menurut Sunan, banyak aturan yang mewajibkan perusahaan kontruksi menerapkan aturan K3.
“Salah satunya di Undang-undang No. 2 tahun 2017, Undang-undang ini menegaskan. Pentingannya menerapkan K3 dalam jasa kontruksi, semua pihak yang terlibat diproyek kontruksi harus mematuhi aturan K3. Demi melindungi keselamatan dan ksehatan kerja,”papar aktivis anti korupsi jawa barat ini saat ditemui dirumahnya yang berada diwilayah Cigandamekar Kuningan, Kamis (5/12/2024).
Selain UU No. 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi, Sunan pun menyebut banyak aturan yang mengharuskan perusahaan kontruksi mematuhi aturan K3.
“Banyak peraturan yang mewajibkan perusahaan jasa kontruksi harus mematuhi aturan K3. Seperti pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 tahun 2012 tentang penerapan. Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan tentunya masih banyak lagi aturan lainnya. Yang mewajibkan jasa kontruksi menerapkan aturan K3,”beber Sunan Rahmad. (Bisri)