PBB Desa Pajajar Rajagaluh Lambat Disetor, Diduga Uangnya Dipakai Pamong Desa

 

Ringsatu-Majalengka-Pemerintahan desa (Pemdes) Pajajar Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat selalu jadi sorotan pihak kecamatan. Sorotan dimaksud yakni terkait kewajiban penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sering terlambat dan menunggak.

Demikian disampaikan salah satu pegawai kecamatan Rajagaluh kepada wartawan media ini, Senin (31/7/2023) dengan meminta agar identitasnya tidak dibuka.

Narasumber menyebutkan, keterlambatan penyetoran PBB yang dilakukan Pemdes Pajajar menurutnya bukan tahun ini saja.

“Keterlambatan setor PBB bukannya tahun ini saja tahun sebelumnya pun demikian. Untuk tahun ini desa Pajajar kewajiban setor PBB itu sekitar Rp.79 juta. Namun yang baru disetorkan hanya kurang dari separuhnya.”Ungkap sumber.

“Padahal jatuh tempo penyetoran PBB itu 31 juli kemarin, namun hingga sekarang pihak desa Pajajar belum melunasinya.” Sambungnya.

Keterlambatan penyetoran PBB menurut sumber, diduga uang hasil pungutan dari wajib pajak tersebut dipakai oleh petugas pemungut pajak desa.

“Informasinya uang pajak itu dipakai oleh sejumlah perangkat atau pamong desa Pajajar. Yang paling banyak memakai uang PBB yakni DD sekitar Rp.13 juta. Sedang perangkat desa lainnya yang juga memakai uang pajak yakni AS,DN dan MP.”Jelas sumber.

Dikatakan sumber, pihak kecamatan sendiri sudah berupaya maksimal untuk menagih PBB tersebut.bKepada pihak Pemdes Pajajar, namun kata sumber petugas pemungut PBB selalu berkelit dengan memberikan berbagai alasan.

Sementara itu, Paung kepala desa (Kades) atau kuwu Pajajar saat ditemui diruang kerjanya,Senin (31/7/2023). Mengakui bahwa PBB tahun 2023 belum seluruhnya disetorkan oleh pihaknya.

Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa keterlambatan setor pajak tersebut bukan oleh dirinya selaku pimpinan desa Pajajar.

Melainkan kejadian tersebut dikarenakan ulah bawahannya yang juga sebagai petugas pemungut pajak.

Diakui Paung bahwa ia sendiri sudah berulang kali mengingatkan kepada petugas pemungut pajak. Agar kewajiban penyetoran PBB segera diselesaikan.

“Kewajiban PBB desa kami ditahun ini Rp.79 juta, tapi yang lebih tahu ya petugas pemungut pajak. Saya sudah tegaskan kepada petugas pemungut pajak. Jika uang pajak itu belum disetorkan dari wajib pajak maka segera ditagih.Namun jika uangnya dipakai oleh petugas pemungut pajak ya segera bayar.” Tandas Paung.

Paung sendiri menyadari jika penyetoran PBB sering terlambat, maka hal ini akan berdampak dan menghambat pada sejumlah bantuan. Yang akan diterima oleh pihak desa.

Meski demikian, Dede Opik Hadistiana selaku sekretaris desa (Sekdes) Pajajar juga ketua kordinator pemungut PBB mengatakan.

Bahwa keterlambatan penyetoran PBB disebabkan para wajib pajak belum seluruhnya membayar kewajibannya yakni membayar PBB-nya kepada petugas pemungut pajak.

“Keterlambatan penyetoran PBB ini disebabkan para wajib pajak belum seluruhnya membayar. Tapi ada juga uang pajak yang sudah kami setorkan namun berapa-berapanya saya tidak tahu” Pungkas Sekdes Pajajar ini. (Bisri)

Comments (0)
Add Comment