Pabrik Pengolahan Gula Batu Dengan Merk Burung Beo Desa Luwung Cirebon Diduga Tak Miliki Izin Dari Depkes

 

RINGSATU-CIREBON-Keberadaan pabrik pengelohan gula batu dengan merk Burung Beo yang berada di Blok Kinaija Desa Luwung, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Diduga pabrik pengolahan gula batu tersebut belum mengantongi izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Adanya pabrik pengolahan gula batu dengan merk Burung Beo belum mengantongi izin dari Dinkes. Dan juga izin lainnya seperti Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) serta izin edar dari BPOM.

Informasi tersebut didapat dari narasumber terpercaya. Padahal kata narasumber, keberadaan pabrik gula batu tersebut berdiri dari tahun 2013 lalu.

Untuk pemasaran gula batu tersebut menurut narasumber, lebih banyak peredaraannya di wilayalah Indramayu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Yayang Setiawan salah satu karyawan pabrik gula batu dengan merk Burung Beo.

“Ia peredaran gula batu kami lebih banyak pemasaran ke wilayah Indramayu,”ujar Yayang saat ditemui ditempat kerjanya, Kamis (29/5/2025). Saat ditanyakan siapa pemilik pabrik gula batu tersebut, ia mengatakan jika pemiliknya yakni Hj. Dasti.

“Pemilik pabrik ini bu haji Dasti,rumahnya dekat dengan sekolah SD,”tutur Yayang.

Namun pemilik pabrik gula batu dengan merk Burung Beo tersebut ditidak bisa ditemui dirumahnya.

Meski demikian, wartawan media ini mendapat informasi. Jika pengelola pabrik gula batu Burung Beo yakni Bambang yang masih saudara dekat Hj. Dasti Wartawan media ini pun berusaha menghubungi Bambang melalui telepon Whatsapnya (WA), Kamis (29/5/2025). Dengan maksud konfirmasi benar tidaknya jika gula batu dengan merk Burung Beo tersebut.

Belum mengantongi izin dari Dinkes dan izin lainnya.

Namun Bambang sepertinya memilih bungkam dengan tidak mau mengangkat Hp-nya. Juga tidak mau menjawab pesan singkat yang dikirimkan wartawan media ini ke nomer Whatsappnya tersebut.

Sementara itu, menurut aktivis jawa barat, Rizal mengatakan. Setiap pelaku usaha makanan dengan skala produksi rumahan wajib memiliki izin kesehatan dari Dinkes juga izin edar dari BPOM.

“Izin tersebut biasanya berupa PIRT yang memastikan bahwa produk tersebut sudah memenuhi standar keamanan mutu suatu makanan,”ujar Rizal.

Selain itu lanjutnya, produk makanan kemasan terutama yang bersentuhan langsung dengan konsumen.

“Juga memerlukan izin edar dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan atau BPOM,”tandas aktivis jawa barat ini. (Bisri)

Comments (0)
Add Comment