Ringsatu.id-Indramayu-Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Indramayu yang hendak mau mengurus cerai dan perkara perdata di Pengadilan Agama Indramayu kelas IA. Pasalnya, Pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022, secara resmi Pengadilan Agama Indramayu telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Indramayu. Bertempat di ruang Sidang I PA Indramayu.
Dengan adanya kerjasama tersebut, maka pengiriman surat, dokumen, barang Akta Cerai dan Salinan Putusan, bisa dilakukan melalui kantor Pos. Warga dapat menerima produk hukum dari PA Indramayu, tanpa harus datang ke Pengadilan, melainkan menunggu di rumah saja.
Acara penandatanganan MoU yang bertempat di ruang sidang I PA Indramayu, Jl. MT Haryono Nomor 2A Sindang tersebut, dihadiri oleh Pimpinan, Hakim, Panitera, dan Aparatur Pengadilan Agama Indramayu, perwakilan dari PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Indramayu, dan sejumlah Advokat/Pengacara.
Usai menandatangani MoU, Ketua PA Indramayu Kelas IA, Drs. Asep Mohamad Ali Nurdin, MH. dalam sambutannya mengatakan kerjasama antara PA dan Kantor Pos di Kota Mangga ini, merupakan langkah strategis dan sangat baik untuk peningkatan kualitas pelayanan public.
“Kerjasama ini, merupakan program kami dalam memberikan pelayanan prima dan meningkatakan kualitas pelayanan publik. Untuk mengurangi mobilitas dan biaya, para pihak dapat memperoleh Akta Cerai dan Salinan Putusan tanpa harus datang ke Kantor Pengadilan Agama Indramayu.
Dengan MoU ini, warga yang berperkara, dapat memperolehnya dengan cara dikirim oleh PA Indramayu melalui Kantor Pos,” ujar Asep Mohamad Ali Nurdin yang belum lama ini bertugas di Indramayu, namun banyak melakukan trobosan positif dalam kepemimpinannya. Pungkasnya. (Red)